KPK Dalami Komunikasi Silmy Karim dan Bos Kampung Rusia, Jejak Modus Izin Tinggal WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami percakapan antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dengan warga negara Jerman, Andrej Frey, yang dikenal sebagai bos PARQ Ubud atau Kampung Rusia. KPK ingin memastikan apakah komunikasi itu berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan informasi soal komunikasi itu memang ada dan kini masuk ke materi penyidikan. Ia menegaskan penyidik sedang menelusuri apakah pembicaraan tersebut terkait dengan modus pemerasan yang diduga dilakukan Silmy bersama sejumlah pejabat imigrasi lain.

Fokus penyidik pada pola komunikasi

KPK belum membeberkan isi percakapan secara rinci karena hal itu sudah masuk substansi perkara. Namun, penyidik tetap akan menggali lebih jauh untuk melihat apakah komunikasi tersebut memiliki kaitan dengan skema dugaan pemerasan yang sedang diusut.

Taufik menyebut pengembangan perkara masih berjalan. Menurut dia, penyidik akan menilai apakah percakapan itu masuk dalam rangkaian modus yang digunakan dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

Siapa Andrej Frey dalam perkara ini

Andrej Frey diketahui juga berstatus tersangka dalam kasus lain yang berkaitan dengan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud, Bali. Dalam kapasitasnya, ia tercatat sebagai Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali.

Keterkaitan nama Andrej dalam penyidikan KPK membuat komunikasi dengan Silmy ikut menjadi perhatian. KPK belum menjelaskan sejauh mana hubungan keduanya dalam konteks perkara imigrasi yang sedang ditangani.

Delapan tersangka dan penahanan KPK

Dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Status itu muncul setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat.

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Jaya Saputra sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, dan Ronald Arman Abdullah sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Nama lain yang ikut menjadi tersangka ialah Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa delapan tersangka itu merupakan bagian dari 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. KPK juga langsung menahan para tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Jejak dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal

Kasus ini menyorot dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam layanan keimigrasian, terutama yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing. KPK menyebut penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri peran masing-masing pihak dan alur komunikasi yang diduga mendukung praktik pemerasan.

Penyidik kini menempatkan komunikasi Silmy Karim dan Andrej Frey sebagai salah satu bagian penting untuk memetakan rangkaian peristiwa. Dari situ, KPK ingin memastikan apakah percakapan itu hanya hubungan biasa atau justru terkait langsung dengan dugaan praktik yang sedang didalami dalam perkara keimigrasian tersebut.

Source: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button