Kemenag Siapkan Lima Langkah Tegas, Respons Kasus Pelecehan di Ponpes Kukar

Kementerian Agama RI menyiapkan lima langkah respons untuk menangani dugaan pelecehan seksual di Pesantren IB, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Langkah ini disusun setelah Kemenag menerima aduan terkait dugaan tindak pidana yang disebut melibatkan oknum di lingkungan pesantren terhadap santri.

Direktur Pesantren Kemenag RI, Basnang Said, menyampaikan bahwa arahan itu ditujukan untuk segera dijalankan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim dan Kantor Kemenag Kabupaten Kukar. Fokus utamanya ada pada perlindungan korban, dukungan terhadap proses hukum, dan penataan ulang tata kelola pesantren agar pengawasan berjalan lebih aman.

Lima langkah yang disiapkan Kemenag

Basnang menjelaskan bahwa langkah pertama adalah memastikan perlindungan anak berjalan maksimal. Langkah ini menjadi prioritas karena kasus yang dilaporkan melibatkan santri yang berada dalam posisi rentan di lingkungan pendidikan berasrama.

Langkah kedua adalah mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kemenag juga meminta pendaftaran santri baru dihentikan sementara agar situasi di pesantren tidak bertambah kompleks selama penanganan kasus berlangsung.

Langkah ketiga dan keempat berkaitan dengan struktur kepemimpinan pesantren. Kemenag merekomendasikan pergantian pimpinan pondok pesantren yang juga merangkap sebagai pembina yayasan, lalu mengganti kepengurusan yayasan dengan pihak yang dinilai memiliki kapasitas, integritas, dan kesiapan menjalankan fungsi kelembagaan.

Peringatan soal penonaktifan pesantren

Basnang menegaskan, jika pesantren IB tidak menjalankan langkah-langkah yang direkomendasikan, Kanwil Kemenag Kaltim dan Kemenag Kukar diminta mempertimbangkan usulan penonaktifan pesantren tersebut. Ia juga meminta agar usulan itu disampaikan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bentuk tindak lanjut atas dugaan pengabaian kepengasuhan yang ramah dan aman.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa Kemenag tidak hanya berhenti pada penanganan aduan, tetapi juga mendorong pembenahan kelembagaan. Dalam konteks ini, pengelolaan pesantren diminta kembali mengutamakan keamanan santri sebagai bagian dari tanggung jawab pendidikan.

Jumlah pelapor bertambah

Kasus ini mencuat setelah 12 mantan santriwati di sebuah ponpes di Kukar melaporkan seorang pimpinan ponpes atas dugaan pelecehan seksual yang dialami selama menimba ilmu. Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim, Rina Zainun, menyebut jumlah pelapor semula 11 orang sebelum satu korban lain kembali menyampaikan pengalaman serupa.

Rina mengatakan pihaknya belum bertemu korban secara langsung. Tim Reaksi Cepat PPA Kaltim berencana menemui para pelapor untuk memverifikasi laporan sekaligus melakukan asesmen terhadap kondisi mereka.

Rina juga menegaskan pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai memiliki kekuatan hukum tetap di meja hijau. Pendampingan ini menjadi penting agar korban mendapat perhatian yang memadai, sementara proses hukum dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Source: mediaindonesia.com
Exit mobile version