
Tiga perwakilan masyarakat resmi mengajukan citizen lawsuit terhadap Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu berkaitan dengan rangkap jabatan Otto sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Ketua Umum DPN Peradi.
Para penggugat menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status pejabat negara. Mereka juga meminta negara mengambil langkah tegas agar aturan itu benar-benar dijalankan.
Siapa yang menggugat Otto Hasibuan
Tiga perwakilan masyarakat itu adalah Andi M Ashari Makkasa yang berprofesi sebagai advokat, serta Ilham Pransetyo dan Iskan Habibi yang merupakan mahasiswa. Ketiganya datang sebagai pihak yang mengajukan gugatan warga negara terhadap Otto Hasibuan.
Dalam keterangan yang disampaikan, mereka menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata soal jabatan, tetapi soal kepatuhan terhadap putusan hukum yang sudah ada. Mereka menilai posisi pimpinan organisasi advokat tidak boleh berjalan bersamaan dengan jabatan sebagai pejabat negara.
Permintaan dalam gugatan
Dalam petitumnya, para penggugat meminta Otto Hasibuan mematuhi Putusan MK nomor 91/PUU-XX-/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024. Mereka merujuk pada putusan tersebut yang disebut menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat wajib non-aktif bila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.
Andi M Ashari Makkasa menyampaikan bahwa Presiden Prabowo diminta menerbitkan kebijakan atau regulasi yang mewajibkan Otto Hasibuan tidak merangkap jabatan. Ia menyebut langkah itu diperlukan agar tidak ada tumpang tindih antara fungsi penyelenggara negara dan pimpinan organisasi advokat.
Para penggugat juga meminta Presiden menonaktifkan Otto dari jabatan wakil menteri jika kebijakan soal rangkap jabatan itu tidak diterbitkan. Mereka menilai sikap itu penting untuk memastikan putusan MK dipatuhi.
Alasan para penggugat
Andi menegaskan bahwa selama ini Otto Hasibuan dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi pimpinan organisasi advokat. Menurutnya, Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 pada pokoknya membatasi pimpinan organisasi advokat paling lama dua periode.
Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang disebut mewajibkan pimpinan organisasi advokat melepaskan jabatannya saat diangkat sebagai pejabat negara. Dalam pandangan para penggugat, aturan itu dibuat untuk menjaga independensi profesi advokat.
Pihak lain yang ikut digugat
Selain Otto Hasibuan, gugatan warga negara itu juga diarahkan kepada Presiden Prabowo, Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas. Gugatan ini menunjukkan bahwa para penggugat tidak hanya menyoroti posisi Otto, tetapi juga kebijakan negara yang dinilai perlu mengatur persoalan rangkap jabatan tersebut.
Langkah hukum itu muncul tak lama setelah gugatan serupa juga dilayangkan oleh kelompok advokat di daerah lain. Sebanyak tujuh advokat aktif DPC PERADI Kota Balikpapan lebih dulu mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Gugatan dari Balikpapan itu diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum Kharisma Insan Cita. Rangkaian gugatan ini menunjukkan bahwa polemik rangkap jabatan Otto Hasibuan terus menuai sorotan dari kalangan advokat dan masyarakat sipil.
Source: www.viva.co.id








