Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menggeledah tiga lokasi di Jawa Timur terkait dugaan korupsi proyek Konstruksi Terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and commissioning atau EPCC pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagoes Situbondo pada PTPN XI. Dari penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah barang bukti dalam jumlah besar untuk dianalisis di Jakarta.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyebut proses penggeledahan berlangsung sekitar sembilan jam. Ia mengatakan barang yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk mendukung pendalaman perkara.
Tiga lokasi yang digeledah penyidik
Penggeledahan dilakukan di tiga titik berbeda yang masih berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara tersebut. Lokasi pertama berada di Kantor/Gedung PT Wijaya Karya di Jalan D.I. Panjaitan Kav 9-10, Jakarta Timur.
Dua lokasi lain berada di Jawa Timur, yakni rumah berinisial TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia di Jalan Galaxy Bumi Permai Blok L 5/1, Surabaya, serta Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya. Penyidik juga mendatangi PT Barata Indonesia di Gresik, Jawa Timur.
Barang bukti dibawa ke Jakarta
Ahmad menjelaskan hasil penggeledahan berupa tiga kontainer dokumen, satu PC atau CPU, dan satu laptop. Seluruhnya kemudian dibawa ke Jakarta untuk dianalisis lebih lanjut.
Penyidik menilai dokumen dan perangkat elektronik itu penting untuk menelusuri alur kerja, komunikasi, serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait dalam proyek tersebut. Hasil pemeriksaan barang bukti itu juga akan dipakai untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap pihak terkait
Dalam penanganan perkara ini, Direktur Utama PT Multinas Indonesia berinisial TD juga telah diperiksa sebelumnya. Ahmad menyebut pemeriksaan itu sudah dilakukan sebelum penggeledahan di rumah yang bersangkutan.
Kortastipidkor Polri menegaskan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan. Langkah itu juga ditujukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penyidikan ditegaskan berjalan profesional
Ahmad memastikan seluruh rangkaian tindakan penyidikan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan proses itu mengikuti prinsip yuridis prosedural, teknis profesional, etis proporsional, dan nonintervensi.
Kasus yang ditangani Kortastipidkor Polri ini berpusat pada dugaan korupsi proyek EPCC pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagoes Situbondo di lingkungan PTPN XI. Dengan penyitaan dokumen dalam jumlah besar, penyidik kini memiliki bahan tambahan untuk mendalami konstruksi perkara dan menelusuri pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Source: www.viva.co.id