Markas Besar TNI menegaskan bahwa institusi tetap mendukung kebebasan berekspresi di Tanah Air meski tengah menjadi sorotan akibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik bahwa kasus tersebut bisa dibaca sebagai ancaman bagi ruang kritik terhadap institusi militer.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyebut tidak ada ancaman terhadap kebebasan berekspresi dari peristiwa itu. Ia menegaskan, para prajurit yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sedang menjalani proses hukum secara militer.
TNI Akui Kritik Publik Tetap Dibutuhkan
Nas menilai kritik dan saran dari masyarakat justru diperlukan oleh TNI karena bisa menjadi bahan evaluasi. Menurut dia, masukan publik penting untuk memperbaiki kualitas institusi dan profesionalisme prajurit di setiap matra.
Ia juga menyampaikan bahwa Panglima TNI Agus Subiyanto sejak awal berkomitmen menerapkan prinsip reward and punishment bagi seluruh personel tanpa pandang bulu. Dalam pandangan TNI, mekanisme penyampaian pendapat tetap harus berjalan dengan cara yang tepat agar kritik bisa ditindaklanjuti secara jelas.
Nas menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti tanpa etika. “Saran, kritik bagi saya adalah sangat perlu, sangat membangun, tetapi etika juga sangat dibutuhkan,” ujarnya dalam acara “Ngobrol Santai Kapuspen TNI Bersama Media” di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Perkembangan Kasus Andrie Yunus
Kasus ini berawal dari penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus yang menyeret empat personel TNI sebagai terdakwa. Keempatnya adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer Letnan Kolonel TNI Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswadi menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 2,5 tahun. Oditur menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Menurut oditur, tindakan itu termasuk delik yang mengandung unsur perencanaan sehingga memperberat derajat pidana. Tuntutan tersebut kemudian memicu sorotan dari publik karena dinilai tidak sebanding dengan berat perbuatan yang diduga dilakukan.
Sikap TNI terhadap Proses Hukum
Menanggapi sorotan itu, Nas menegaskan TNI menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Ia juga menyebut institusinya siap membantu koordinasi jika memang ada tindak lanjut yang diperlukan.
Nas memastikan seluruh pihak yang berstatus terduga pelaku sudah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menambahkan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Andrie Yunus sejak awal menyatakan keraguan terhadap peradilan militer dalam menangani perkara ini. Sidang putusan atas kasus dugaan penganiayaan itu dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026), sehingga perhatian publik masih tertuju pada bagaimana majelis hakim akan menilai perkara yang menyeret empat personel TNI tersebut.
Source: www.beritasatu.com