Rp 200 Triliun di Hutan Nagan Raya, Harapan Ekonomi Atau Kutukan Tambang?

Rencana investasi tambang emas senilai Rp200 triliun di pedalaman Beutong Ateueh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, memunculkan dua reaksi yang sama kuat. Di satu sisi, proyek ini dipandang sebagai peluang besar untuk membuka lapangan kerja dan mendorong ekonomi daerah, tetapi di sisi lain muncul penolakan karena lokasi tambang berada di kawasan hutan penyangga ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser.

Kekhawatiran utama masyarakat dan sejumlah elemen lain tertuju pada risiko kerusakan lingkungan serta ancaman terhadap habitat alam di sekitarnya. Isu ini membuat rencana investasi yang dibawa PT Pegasing Alam Makmur tidak lagi dilihat sekadar sebagai proyek ekonomi, melainkan juga sebagai ujian serius bagi arah pembangunan Nagan Raya.

Harapan besar, tetapi tidak boleh berhenti di angka investasi

Mahasiswa Teknik Pertambangan asal Nagan Raya, Zadul Kiram Zerna, menilai investasi sebesar Rp200 triliun memang bisa menjadi agenda pembangunan terbesar dalam sejarah daerah. Ia menyebut arus modal sebesar itu berpotensi menghadirkan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun, Zadul mengingatkan bahwa besarnya investasi tidak otomatis membuat rakyat sejahtera. Ia menegaskan ukuran utama bukan pada besaran dana yang masuk, melainkan pada manfaat nyata yang bertahan dan dirasakan masyarakat setempat.

“Pertanyaan nya bukan seberapa besar investasi masuk, tapi berapa besar manfaat yang tinggal dan dirasakan oleh masyarakat,” kata Zadul Kiram Zerna.

Pernyataan itu menegaskan bahwa investasi harus diperlakukan sebagai alat pembangunan, bukan tujuan akhir. Karena itu, keberhasilan proyek semacam ini perlu diukur dari penyerapan tenaga kerja lokal, tumbuhnya UMKM, penguatan ekonomi daerah, dan membaiknya kualitas hidup warga.

Risiko kutukan sumber daya yang perlu diwaspadai

Zadul mengingatkan adanya fenomena resource curse atau kutukan sumber daya yang kerap muncul di daerah kaya tambang. Dalam kondisi itu, kekayaan alam justru gagal berubah menjadi kesejahteraan karena tata kelola lemah, kualitas SDM rendah, dan nilai tambah lebih banyak dinikmati pihak luar.

Ia menyebut banyak daerah penghasil sumber daya alam justru tetap menghadapi pengangguran, ketimpangan ekonomi, serta keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan. Kondisi seperti itu menjadi pelajaran penting agar Nagan Raya tidak terjebak pada pola yang sama.

Bagi Zadul, investasi yang hanya menambah angka pertumbuhan ekonomi di atas kertas tidak cukup. Jika masyarakat tidak merasakan perbaikan hidup, maka yang terjadi hanyalah pertumbuhan tanpa pembangunan.

Aturan hukum dan kewajiban lingkungan tidak boleh diabaikan

Secara konstitusional, pengelolaan kekayaan alam harus merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ketentuan itu menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Zadul juga menyinggung Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini menekankan pentingnya peningkatan nilai tambah, pengembangan masyarakat, reklamasi, pascatambang, dan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik atau good mining practice.

Dari sisi lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha menjaga keberlanjutan lingkungan. Karena itu, dokumen AMDAL, reklamasi, dan pascatambang tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif.

Dalam pandangan Zadul, pertambangan memang mengubah bentang alam, tetapi perubahan itu tidak otomatis berarti kerusakan. Yang perlu dipastikan adalah fungsi ekologis tetap terjaga selama dan sesudah operasi berjalan.

Posisi tawar pemerintah daerah menjadi kunci

Zadul menilai Pemerintah Kabupaten Nagan Raya harus memiliki posisi tawar yang kuat dalam setiap proses investasi. Besarnya nilai proyek tidak boleh membuat pemerintah daerah kehilangan kendali atas kepentingan publik.

Ia menekankan bahwa perlindungan lingkungan, pembangunan jangka panjang, dan kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas keuntungan ekonomi jangka pendek. Prioritas tenaga kerja lokal, penguatan UMKM, peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan kompetensi SDM, dan transparansi penerimaan daerah juga perlu dijaga.

“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” ujarnya.

Pandangan itu menempatkan masyarakat lokal sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek yang menerima dampak. Dengan begitu, investasi tambang tidak hanya bergerak di level perizinan dan modal, tetapi juga benar-benar menyentuh kebutuhan daerah.

Arah pengawasan publik akan menentukan hasil akhirnya

Zadul juga menegaskan bahwa mahasiswa dan kalangan akademik tetap punya fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pembangunan. Pengawasan ini dinilai penting karena masa depan lingkungan, daerah, dan masyarakat luas ikut dipertaruhkan.

Ia mengingatkan bahwa dalam 10 atau 20 tahun ke depan, yang akan dipersoalkan bukan lagi berapa besar dana yang pernah masuk ke Nagan Raya. Yang akan dinilai adalah apa yang tersisa setelah sumber daya itu diambil.

Jika yang tertinggal adalah kesejahteraan, lingkungan yang terjaga, dan ekonomi yang kuat, maka investasi ini bisa disebut berhasil. Tetapi jika yang tersisa justru ketimpangan dan masalah sosial, maka Rp200 triliun hanya akan menjadi angka besar tanpa makna bagi daerah yang menanggung dampaknya.

Source: mediaindonesia.com
Exit mobile version