Kemenkum Hadirkan Fahri Bachmid di PTUN Jakarta, Sengketa PLK Menyentuh Isu Kedaulatan Negara

Sidang gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen atau PLK kembali berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam persidangan itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, sebagai ahli untuk memperkuat argumentasi hukum pihak tergugat.

Perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT dipimpin Ketua Majelis Hakim Pulung Hudoprakoso, dengan dua hakim anggota, Meita Sandra Merly Lengkong dan Rachmadi. Di sisi tergugat, hadir Fitra Kadarina sebagai Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI.

Fokus sengketa tidak hanya administratif

Fahri menilai perkara ini tidak bisa dibaca semata sebagai sengketa administrasi biasa. Menurut dia, objek pemeriksaan juga menyentuh dimensi ketatanegaraan yang berkaitan dengan politik hukum negara, kedaulatan negara, dan kebijakan dekolonisasi dalam sejarah hukum Indonesia.

Ia menegaskan bahwa tindakan negara terhadap organisasi atau badan hukum harus dipahami dalam kerangka kewenangan konstitusional. Dalam pandangannya, hal itu juga berhubungan dengan prinsip negara hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dasar hukum yang dirujuk

Dalam keterangannya, Fahri menyebut pencabutan status badan hukum PLK dilakukan melalui SK Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025. PLK diketahui mengklaim sebagai penerus organisasi era kolonial Het Christelijk Lyceum atau HCL yang disebut telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak 1960.

Fahri menjelaskan bahwa Perpu Nomor 50 Tahun 1960 menjadi salah satu landasan konstitusional yang relevan dalam pembubaran sekolah HCL yang didirikan pada masa Hindia Belanda di Dago, Bandung, pada 14 Desember 1926. Menurut dia, aturan itu lahir sebagai bagian dari kebijakan negara untuk melindungi kedaulatan nasional.

Ia menambahkan bahwa norma dalam beleid tersebut perlu dibaca sesuai konteks politik hukum saat pembentukannya. Negara, kata dia, memakai instrumen hukum untuk menjaga kepentingan nasional, mengendalikan pengaruh organisasi asing tertentu, dan menegaskan otoritas dalam menentukan organisasi yang boleh atau tidak boleh beraktivitas di Indonesia.

Kebijakan dekolonisasi dan nasionalisasi

Fahri juga menyinggung Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 sebagai bagian dari penguatan kebijakan dekolonisasi. Aturan itu, menurut dia, menjadi instrumen pelaksanaan penertiban organisasi dan pengamanan aset yang terkait dengan kepentingan asing.

Ia menilai kebijakan nasionalisasi pada akhir 1950-an dan awal 1960-an tidak bisa dipisahkan dari semangat konstitusional dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945. Dalam pandangan Fahri, kebijakan tersebut dipakai negara untuk memperkuat kedaulatan nasional dan mengurangi dominasi pihak asing di sektor tertentu.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa argumen Kemenkum di PTUN Jakarta tidak hanya bertumpu pada aspek prosedural. Pihak tergugat juga membawa pembacaan yang lebih luas mengenai sejarah hukum, posisi negara, dan batas kewenangan terhadap badan hukum di wilayah yurisdiksi nasional.

Asas Contrarius Actus jadi dasar tindakan negara

Fahri menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk kebijakan hukum, melakukan pengaturan, pengawasan, pembatasan, hingga tindakan hukum tertentu terhadap organisasi atau badan hukum. Namun, kewenangan itu harus tetap lahir dari hukum dan dijalankan sesuai prinsip negara hukum.

Dalam konteks perkara PLK, ia menyebut pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum sah dilakukan dengan mendasarkan pada Asas Contrarius Actus. Prinsip itu pada pokoknya memberi ruang bagi pejabat atau lembaga yang menerbitkan keputusan untuk pula melakukan pencabutan atau perubahan atas keputusan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.

Sidang perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut hubungan antara kebijakan negara, sejarah dekolonisasi, dan kewenangan administratif dalam penertiban badan hukum. Di tengah proses di PTUN Jakarta, kehadiran ahli dari Kemenkum memberi gambaran bahwa sengketa PLK akan terus diuji bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari sudut hukum tata negara dan konstitusi.

Source: www.viva.co.id

Terkait