Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dalam perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD. Pemeriksaan batal dilakukan karena Syaefudin tidak memenuhi panggilan penyidik dan menyampaikan surat sakit.
Pemeriksaan itu seharusnya dilakukan bersama dua tersangka lain, IM dan AF, yang juga berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Kasus ini disebut terkait periode anggaran 2022-2025.
Alasan pemeriksaan ditunda
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan penyidik baru menerima surat keterangan sakit dari Syaefudin. Karena itu, tim Pidana Khusus Kejati Jawa Barat akan mengirim panggilan kedua untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.
“Belum tahu tanggal berapa,” kata Cahya, sapaan akrab Nur Sricahyawijaya, dikutip dari Antara, Sabtu (13/6/2026). Keterangan itu juga menegaskan bahwa ketidakhadiran Syaefudin tercatat secara resmi dalam proses penyidikan.
Posisi Syaefudin dalam perkara
Menurut Kejati Jawa Barat, dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi saat Syaefudin masih menjabat ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Status itu membuat pemeriksaan terhadap dirinya menjadi bagian penting dalam rangkaian pendalaman perkara.
Di sisi lain, dua tersangka lain yang hadir merupakan mantan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu. IM pernah menjabat sebagai pelaksana tugas sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, sedangkan AF tercatat sebagai sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022-2025.
Pemeriksaan dua tersangka lain tetap berjalan
Berbeda dengan Syaefudin, IM dan AF memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan intensif sejak Jumat pagi hingga sore hari. Kejati Jawa Barat belum merinci materi pemeriksaan terhadap keduanya.
Lembaga itu juga belum membuka informasi mengenai barang bukti yang disita dalam penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Indramayu. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (11/6/2026) sebagai bagian dari penyidikan.
Penyidikan masih berlanjut
Pemeriksaan para tersangka menjadi kelanjutan dari proses penyidikan yang sudah berjalan sebelumnya. Penyidik lebih dulu menggeledah Gedung DPRD Kabupaten Indramayu untuk mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga kini, Kejati Jawa Barat belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai konstruksi lengkap perkara maupun hasil pemeriksaan para tersangka. Proses lanjutan akan bergantung pada jadwal panggilan kedua terhadap Syaefudin dan pendalaman penyidik terhadap dokumen yang sudah diamankan.
Source: www.beritasatu.com






