Dua pelaku tindak pidana yang masuk daftar pencarian orang atau DPO berhasil ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polres Situbondo di Bali. Satu di antaranya adalah tersangka kasus pencabulan anak yang telah buron sejak Desember 2025.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku yang berusaha menjauh dari proses hukum. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai perkara masing-masing.
Pelaku pencabulan anak dibekuk di Karangasem
Tersangka kasus pencabulan anak berinisial KF alias D, berusia 40 tahun, ditangkap di Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Pria yang merupakan warga Kecamatan Panji, Situbondo, itu sebelumnya telah lama menjadi DPO.
Kapolres Situbondo, Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Anuwar Sidiqie, menyebut pencarian terhadap pelaku terus dilakukan meski yang bersangkutan mencoba melarikan diri ke luar daerah. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk mengejar pelaku tindak pidana hingga tertangkap.
Buron sejak Desember 2025
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Ajun Komisaris Polisi Selimat, menjelaskan bahwa KF masuk DPO sejak Desember 2025. Status itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada 2024 di wilayah Kecamatan Panji.
Setelah rangkaian pencarian dan pengembangan informasi, keberadaan KF akhirnya terlacak di Bali. Polisi lalu bergerak dan mengamankan tersangka di lokasi persembunyiannya.
Satu DPO lain ditangkap saat bekerja di Gianyar
Selain KF, polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial DEF, 38 tahun, warga Kecamatan Banyuputih. Ia ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali.
Penangkapan dua orang DPO itu menunjukkan bahwa pelacakan tidak berhenti meski para pelaku berpindah tempat. Polres Situbondo menyebut penyidikan dilakukan melalui kerja lapangan yang berkelanjutan untuk menemukan jejak para tersangka.
Barang bukti ikut diamankan
Dalam perkara pencurian dengan pemberatan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam, ratusan voucher kosong, uang tunai, sepeda motor, serta rekaman CCTV.
Menurut Selimat, rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan. Barang bukti itu kini diperiksa untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan.
Tim URC Antibegal ikut mendukung pengungkapan kasus
Selimat menambahkan, Satreskrim Polres Situbondo memiliki Tim URC Antibegal yang tidak hanya menangani kasus jalanan. Unit itu juga berfungsi sebagai reaksi cepat untuk mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Ia menyebut kehadiran tim tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberi rasa aman kepada warga. Dengan penangkapan dua DPO di Bali, polisi menegaskan bahwa upaya pencarian pelaku tidak berhenti hanya karena mereka meninggalkan wilayah Situbondo.
Source: www.viva.co.id






