Roy Suryo-Tifa Diserahkan ke Jaksa, Polda Metro Minta Publik Hormati Proses Hukum

Polda Metro Jaya menyerahkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam pelimpahan tahap II perkara dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kepolisian meminta publik menghormati proses hukum yang dinilai berjalan secara independen setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh syarat formil dan materiil perkara terpenuhi. Ia menegaskan rangkaian penanganan kasus ini sudah melalui prosedur yang sah dan akuntabel sejak awal.

Polda minta publik tidak membangun narasi provokatif

Budi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat perkara ini sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai koridor. Ia menekankan bahwa jalannya perkara tidak berdiri sendiri, melainkan melewati rangkaian konstitusional yang panjang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin juga meminta publik, termasuk tokoh masyarakat, memberi edukasi hukum yang benar. Menurut dia, pemahaman hukum sebaiknya dibangun lewat penjelasan yang sesuai aturan, bukan lewat narasi di media sosial yang bersifat provokatif.

Iman menegaskan kepolisian tetap berpedoman pada KUHAP dalam menangani perkara ini. Ia menilai masyarakat yang keberatan terhadap proses penyidikan masih memiliki saluran hukum yang tersedia, seperti praperadilan dan pengawasan internal kepolisian.

Proses penyidikan disebut sesuai prosedur

Polda Metro Jaya menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Tahapan itu mencakup laporan masyarakat hingga upaya paksa yang ditempuh penyidik dalam proses penyidikan.

Iman menekankan bahwa polisi bekerja secara objektif tanpa melihat latar belakang, profesi, maupun status seseorang. Sikap itu, kata dia, menjadi bagian dari prinsip penegakan hukum yang harus tetap dijaga agar proses perkara tetap transparan dan terukur.

Pihak Roy Suryo minta tidak ada penahanan

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta Kejari Jakarta Selatan bersikap profesional selama proses pelimpahan tahap II. Ia berharap kliennya tidak ditahan jika proses hukum bisa dijalankan tanpa langkah tersebut.

Khozinudin juga mengantar Roy Suryo dari RS Polri Kramat Jati menuju Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan administrasi sebelum penyerahan ke kejaksaan. Ia menilai administrasi di tingkat penyidikan seharusnya tidak dibuat berlebihan karena masih ada opsi hukum lain selain penangkapan atau penahanan.

Menurutnya, pemanggilan formal yang diatur dalam KUHAP juga bisa dipakai dalam proses penegakan hukum. Sementara itu, kepolisian tetap menegaskan bahwa penanganan perkara akan berjalan mengikuti mekanisme hukum yang tersedia dan menunggu proses lanjutan di kejaksaan.

Source: www.beritasatu.com

Terkait