Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkap bahwa tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR, 29, sempat melarikan diri ke Tangerang sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten Bandung. Pengungkapan ini memperjelas rangkaian pelacakan polisi terhadap Taufik Hidayat, yang disebut berusaha menghindari penangkapan usai kasus tersebut mencuat di Bandung.
Rudi menjelaskan bahwa pelaku tidak menetap lama di Tangerang karena merasa tidak tenang saat bersembunyi di wilayah itu. Dari pengakuan tersangka, ia kemudian kembali lagi ke Jawa Barat dan bersembunyi di rumah kerabat di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Pelarian sempat berpindah-pindah
Kapolda Jabar menyebut perpindahan lokasi itu menjadi bagian dari upaya tersangka menghilangkan jejak. Namun, langkah tersebut tidak membuatnya luput dari pantauan penyidik yang terus menelusuri keberadaannya.
Menurut keterangan Rudi, pelaku sempat merasa Tangerang adalah tempat yang aman. Akan tetapi, rasa waswas membuatnya kembali ke Jawa Barat dan akhirnya bertahan di lingkungan perumahan di Majalaya.
Jejak digital membantu penyidik
Penangkapan Taufik terjadi setelah tim kepolisian menemukan petunjuk dari aktivitas yang dilakukannya pada pagi hari. Rudi menyebut adanya beberapa transaksi yang dilakukan tersangka dan informasi itu langsung dimanfaatkan untuk mempersempit pencarian.
Petugas kemudian tetap bertahan di sekitar wilayah Majalaya dan memeriksa area perumahan tempat tersangka diduga bersembunyi. Upaya itu membuahkan hasil ketika Taufik ditemukan dan ditangkap pada sore hingga malam hari.
Tidak ada pihak lain yang membantu persembunyian
Dalam penjelasannya, Kapolda Jabar menegaskan bahwa pelarian tersangka berlangsung secara mandiri. Ia menyebut tidak ada keterlibatan pihak lain yang membantu menyembunyikan keberadaan Taufik selama buron.
Keterangan itu sekaligus menutup dugaan bahwa tersangka mendapat dukungan jaringan tertentu selama masa pelarian. Polisi kini memusatkan pemeriksaan pada rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap korban selama masa penyekapan.
Tersangka mengaku dan menyesal
Irjen Pol Rudi Setiawan juga mengatakan bahwa tersangka mengakui seluruh perbuatannya terhadap YTR. Ia menambahkan bahwa tersangka menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukan.
Meski demikian, penyidik masih mendalami motif spesifik serta detail tindak kekerasan yang dialami korban. Pemeriksaan intensif terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut.
Dalam keterangannya, Rudi juga menyebut tersangka mengaku melakukan aksi kekerasan itu dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. Polisi masih menguji semua keterangan yang disampaikan untuk memastikan seluruh unsur perkara terungkap secara utuh.
Source: mediaindonesia.com






