Komisi Pemberantasan Korupsi membantarkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut setelah kondisi kesehatannya menurun. Langkah itu diambil karena ia harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati akibat gangguan pada saluran pencernaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keputusan tersebut muncul setelah tim medis memeriksa kondisi Gus Yaqut. Menurut Budi, hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu perlu segera mendapat perawatan intensif.
Perawatan dilakukan atas rekomendasi dokter
Budi menjelaskan bahwa pembantaran penahanan dijalankan sesuai prosedur ketika tahanan membutuhkan penanganan medis lanjutan. Ia menyebut perawatan di RS Polri Kramat Jati menjadi pilihan setelah dokter menilai kondisi yang bersangkutan belum memungkinkan untuk menjalani penahanan secara normal.
KPK menegaskan bahwa langkah itu tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik, kata Budi, tetap memantau perkembangan kesehatan Gus Yaqut sambil menjaga agar pemeriksaan perkara tetap berlanjut.
Hak kemanusiaan tetap diperhatikan
KPK menempatkan pembantaran ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak-hak kemanusiaan tersangka. Di sisi lain, lembaga antirasuah itu memastikan proses penyidikan tidak ikut tertunda hanya karena Gus Yaqut sedang menjalani perawatan.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Budi. Pernyataan itu menegaskan bahwa aspek kesehatan dan penegakan hukum berjalan bersamaan.
Status perkara yang menjerat Gus Yaqut
Gus Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2023-2024. Penahanan awalnya dilakukan sejak 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK juga menahan sejumlah pihak lain yang ikut terseret dalam penyidikan. Nama-nama yang disebut antara lain mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Jeratan pasal yang digunakan KPK
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menyebut proses hukum akan kembali dilanjutkan begitu tim dokter RS Polri menyatakan kondisi kesehatan Gus Yaqut sudah stabil.
Dengan pembantaran ini, fokus utama saat ini bergeser pada pemulihan kesehatan Gus Yaqut, sementara penyidik tetap menunggu perkembangan medis sebelum melanjutkan tahapan pemeriksaan berikutnya.
