Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan perubahan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS Ramah untuk jenjang SMP dan SMA/SMK. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah durasi pelaksanaan yang kini menjadi lima hari.
Kebijakan itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Kemendikdasmen, Eko Susanto, menyampaikan bahwa aturan baru ini memberi penyesuaian pada pelaksanaan MPLS Ramah dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Durasi bertambah dua hari
Eko menjelaskan bahwa MPLS Ramah tahun ini berlangsung selama lima hari. Durasi tersebut lebih panjang dua hari dari aturan sebelumnya yang mengacu pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Perubahan ini menunjukkan adanya penataan ulang dalam masa awal masuk sekolah. Pemerintah ingin memastikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah berjalan lebih terarah dan memberi ruang yang cukup bagi sekolah untuk mengenalkan program, budaya, dan tata tertib kepada murid baru.
Ada penyesuaian untuk sekolah tertentu
Kemendikdasmen juga memberi ruang penyesuaian durasi untuk sekolah berasrama, Sekolah Luar Biasa atau SLB, dan sekolah layanan khusus. Meski ada penyesuaian, sekolah tetap harus melaporkannya kepada Dinas Pendidikan setempat atau langsung ke Kemendikdasmen.
Ketentuan ini membuat pelaksanaan MPLS tidak sepenuhnya seragam untuk semua satuan pendidikan. Namun, pemerintah tetap menempatkan pelaporan sebagai bagian penting agar pelaksanaan di lapangan tetap sesuai aturan dan bisa diawasi.
OSIS dan MPK bisa dilibatkan
Selain durasi, perubahan lain muncul pada komposisi panitia pelaksana. Sekolah kini dapat melibatkan murid yang menjadi pengurus OSIS atau MPK di jenjang SMP dan SMA/SMK untuk membantu kepanitiaan MPLS Ramah.
Eko menegaskan bahwa keterlibatan murid tidak dilakukan tanpa batas. Ada syarat yang harus dipenuhi agar pelaksanaan tetap aman, positif, dan tidak memunculkan masalah baru di lingkungan sekolah.
Syarat untuk murid yang terlibat panitia
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 memuat sejumlah syarat bagi murid yang ikut membantu kepanitiaan. Murid harus merupakan pengurus OSIS, anggota MPK, atau pengurus organisasi ekstrakurikuler, serta tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku kekerasan atau bullying.
Jika sekolah belum memiliki OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, murid tetap bisa dilibatkan. Syaratnya, murid tersebut harus memiliki prestasi akademik atau nonakademik dan menunjukkan kemampuan interpersonal yang baik.
Kebijakan baru ini menandai perubahan arah pelaksanaan MPLS Ramah di sekolah menengah. Pemerintah menempatkan durasi yang lebih panjang dan pelibatan murid yang memenuhi syarat sebagai bagian dari upaya menciptakan masa pengenalan sekolah yang lebih aman, tertib, dan mendukung proses adaptasi siswa baru.
