Jejak Azis Di LPK, Harapan Kerja Migran yang Berujung Jalan Buntu

Author: Qoo Media

Jejak pekerja migran Indonesia kerap dimulai dari harapan sederhana: pekerjaan yang lebih layak, penghasilan yang cukup, dan masa depan yang terasa lebih pasti. Bagi Abdul Azis, harapan itu sempat tampak dekat ketika ia mendengar tawaran gaji Rp25 juta per bulan untuk bekerja di Jepang.

Namun, jalan menuju mimpi itu justru berubah menjadi rangkaian penantian panjang, biaya besar, dan proses yang tidak jelas. Alih-alih berangkat, Azis justru terjebak bertahun-tahun di lembaga pelatihan kerja dan pulang dengan luka ekonomi sekaligus psikologis.

Mimpi yang lahir dari keterbatasan

Azis tumbuh di Lampung Timur dan banyak menghabiskan masa mudanya membantu keluarga di sektor pertanian. Setelah lulus SMA pada 2016, ia merantau ke Jambi dan bekerja di rumah makan dengan upah Rp1.600.000 per bulan.

Setelah kembali ke kampung halaman, Azis sempat bekerja di pabrik tapioka di Lampung. Ia mengaku suasana kerja terasa baik, tetapi penghasilan yang diterima tetap belum cukup untuk memenuhi target hidup yang ia bayangkan.

Azis ingin punya usaha, rumah, lahan bertani, bahkan peternakan ayam. Keinginan itu membuatnya yakin bahwa bekerja di luar negeri bisa menjadi jalan lebih cepat untuk memperbaiki ekonomi keluarga.

Tawaran yang terlihat meyakinkan

Dorongan untuk berangkat makin kuat setelah Azis mendapat informasi tentang peluang kerja di Jepang dari orang sekitar rumahnya. Tawaran itu disebut menjanjikan gaji Rp25 juta per bulan, angka yang sangat besar dibanding penghasilannya saat itu.

Azis kemudian mulai mencari tahu biaya pendaftaran, proses keberangkatan, dan segala kebutuhan yang harus disiapkan. Ia akhirnya masuk ke jalur Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK di Bandung melalui perantara di lingkungan sekitar.

Di titik itu, biaya awal yang diminta mencapai Rp48 juta. Keluarga Azis sempat menolak karena jumlahnya terlalu besar, tetapi setelah diskusi panjang, mereka akhirnya menyetujui rencana itu dan menutup sebagian biaya dengan menjual motor serta meminjam uang dari saudara.

LPK, asrama, dan proses yang tak transparan

Azis dan empat rekannya tinggal di asrama LPK di Bandung selama tiga bulan. Sebagian biaya yang sudah dibayar juga digunakan untuk kebutuhan makan dan pembekalan belajar.

Setelah itu, mereka dipindahkan ke Bogor untuk mengurus paspor. Di tahap ini, Azis mulai melihat kejanggalan karena alasan keberangkatan yang disampaikan bukan untuk bekerja, melainkan untuk mengikuti pelatihan kerja agar bisa meningkatkan jabatan di Indonesia.

Ia juga menyebut proses di Bogor tidak jelas karena mereka hanya dijemput calo untuk mengurus paspor. Tidak ada penjelasan yang benar-benar terang dari pihak lembaga mengenai alur keberangkatan yang semestinya.

Azis lalu diminta kembali ke Bandung untuk tes tertulis, wawancara dengan pihak Jepang, dan medical check up. Namun, menurut pengakuannya, yang benar-benar dijalani hanya tes tertulis.

Pandemi memperpanjang penantian

Rencana keberangkatan Azis tertahan saat pandemi Covid-19 meluas. Seperti calon pekerja migran lain, ia tidak bisa meninggalkan Indonesia dalam periode itu dan akhirnya pulang ke Lampung.

Ketika situasi dianggap membaik, Azis dan empat temannya diberitahu untuk pindah ke LPK di Banyuwangi, yaitu PT Kougas Wijaya Nusa. Di tempat baru ini, kondisi yang ia temui justru lebih berat dari yang dibayangkan.

Asrama dinilai tidak layak dan para calon pekerja harus membersihkan ruangan dulu sebelum bisa digunakan untuk tidur. Jadwal istirahat pun lebih sempit, sementara kegiatan sehari-hari diisi dengan belajar bahasa Jepang, bersih-bersih, menanam sayuran, dan membangun asrama.

Selama empat bulan pertama di Banyuwangi, mereka juga disebut kerap menjalani pekerjaan lain tanpa upah. Meski begitu, Azis tetap menaruh harapan bahwa keberangkatan tinggal menunggu waktu.

Janji keberangkatan yang terus mundur

Setelah Lebaran, sekitar bulan April 2023, seluruh calon pekerja menjalani wawancara daring dengan orang Jepang. Pertanyaan yang diajukan tergolong sederhana, seperti alasan ingin bekerja di Jepang, jumlah saudara, umur, dan status pernikahan.

Azis dan temannya dinyatakan lolos. Pihak LPK Banyuwangi kemudian menjanjikan keberangkatan pada bulan Oktober 2023.

Masalah muncul saat waktu itu mendekat dan tidak ada tanda-tanda keberangkatan. Ketika Azis bertanya kepastian jadwal, jawaban yang diterima hanya diminta bersabar lagi.

Kekecewaan pun menumpuk karena hingga memasuki 2024, ia tetap tidak diberangkatkan. Pada titik itu, Azis memutuskan ingin pulang ke Lampung setelah merasa terus dibohongi.

Pulang dengan beban baru

Kepulangan Azis tidak berjalan mulus. Ia harus meminjam uang Rp700.000 dari temannya agar bisa pulang dari Banyuwangi ke Lampung, sementara dirinya sudah tidak punya cukup bekal.

Ia juga mengajak teman-teman yang senasib untuk pulang bersama tanpa berpamitan kepada pihak LPK. Sesampainya di rumah, Azis hanya mendapat penguatan dari keluarga, termasuk ucapan ibunya bahwa itu “belum rezekinya”.

Namun, beban psikologis tidak langsung hilang. Azis mengaku malu untuk keluar rumah dan bertemu tetangga karena merasa gagal, sementara ejekan dari teman-temannya ikut meninggalkan bekas.

Di tengah tekanan itu, Azis bertahan dengan mengurus peternakan ayam milik saudara. Ia menangani sekitar 6.000 ayam, produksi telur, pakan, dan toko sembako untuk membantu membayar utang.

Jalan panjang mencari keadilan

Saat mencari pertolongan, Azis sempat kesulitan karena biaya dan akses. Titik balik datang ketika percakapan santai di sebuah pom bensin terdengar oleh Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI, lalu ia mendapat pendampingan.

Azis kemudian melapor ke Polres Lampung Timur pada Oktober 2023. Namun, laporan itu sempat ditolak karena dianggap bukan TPPO, melainkan penempatan unprosedural, dan baru diterima resmi pada Juli 2024.

Dalam proses berikutnya, pelaku sempat menawarkan damai dengan pengembalian Rp300 juta dari total kerugian Rp750 juta. Tawaran itu ditolak, sementara pelaku justru menggugat balik korban dan SBMI sebesar Rp500 juta.

Upaya restitusi melalui LPSK dan penuntut umum juga disebut menemui jalan buntu. Azis akhirnya mengajukan permintaan itu langsung kepada hakim.

Pada 2025, pelaku LPK Bandung divonis 10 bulan dan pelaku LPK Banyuwangi divonis satu tahun penjara. Meski hakim menyatakan korban berhak atas restitusi, Azis tetap menilai prosesnya terlalu panjang dan kurang transparan.

Kasus Azis dan gambaran yang lebih luas

Pengalaman Azis memperlihatkan bagaimana mimpi bekerja di luar negeri bisa berubah menjadi kerugian besar ketika proses perekrutan tidak berjalan benar. Kasus seperti ini juga sejalan dengan data pengaduan yang masih tinggi di ranah pekerja migran.

KP2MI mencatat pada 2025 ada 2.849 pengaduan dalam 65 kategori kasus, naik dari 1.499 pengaduan pada 2024. Dari jumlah itu, kasus “PMI ingin dipulangkan” menjadi yang paling banyak, yakni 846 kasus, disusul PMI gagal berangkat sebanyak 344 kasus dan deportasi atau repatriasi 221 kasus.

Data lain menunjukkan pengaduan laki-laki pada 2025 mencapai 1.510 kasus, naik 100,53 persen, sedangkan pengaduan perempuan mencapai 1.339 kasus, naik 79,25 persen. Angka itu menunjukkan bahwa persoalan pekerja migran tidak hanya menyasar satu kelompok saja.

SBMI juga mencatat kasus yang mereka tangani tersebar di sektor pekerja rumah tangga, konstruksi, awak kapal perikanan, manufaktur, pertanian, dan perkebunan. Pada catatan akhir 2025, sektor awak kapal perikanan menjadi salah satu yang menonjol, termasuk kasus baru yang terkait kemajuan digital dan masuk kategori TPPO seperti online scam.

Pola perekrutan yang makin berubah

Wahyu Susilo dari Migrant CARE menjelaskan bahwa forced criminality kini menjadi wajah baru TPPO. Ia menyebut iming-iming kerja di sektor digital kerap dipakai untuk menjerat korban, padahal mereka justru dipaksa menjalankan operasi seperti scamming online atau judi online.

Wahyu juga menilai profil korban mulai bergeser. Banyak korban kini berasal dari kalangan muda, termasuk lulusan perguruan tinggi seperti sarjana ilmu komputer dan informatika, dan tidak selalu datang dari keluarga yang paling rentan secara ekonomi.

Yunita Rohani dari SBMI menambahkan bahwa korban sering direkrut melalui tiga jalur, yaitu lewat layar digital, jaringan agen lokal, dan orang terdekat seperti tetangga atau saudara. Pola terakhir membuat korban kerap ragu melapor karena ada unsur kedekatan personal.

Mochamad Ernawan dari SBMI menyebut pendampingan korban memang rumit karena harus berjalan secara individu dan komunitas sekaligus. Pendampingan dimulai dari asesmen, lalu diarahkan pada pemulihan psikososial, sosial, dan ekonomi, termasuk kerja sama dengan psikiater bila korban mengalami trauma berat.

Dalam kasus seperti Azis, persoalan tidak berhenti pada penipuan awal. Beban hukum, malu, rasa gagal, dan kebutuhan untuk memulai hidup lagi membuat perjalanan pulang justru menjadi bagian paling berat dari seluruh pengalaman pekerja migran.

Source: www.medcom.id
Terbaru