KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli, Jejak Amplop Kuansing Masih Diurai Penyidik

Author: Qoo Media

Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait kasus amplop yang dibawa Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Namun, KPK menegaskan pemanggilan itu hanya akan dilakukan bila diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan seluruh langkah penyidik bergantung pada kebutuhan perkara. Ia menegaskan pemeriksaan terhadap pihak mana pun tidak dipicu oleh konferensi pers, melainkan oleh fakta yang terkumpul dari proses penyidikan.

KPK masih dalami asal uang dalam amplop

Taufik menyebut penyidik masih menelusuri asal-usul uang yang disebut berada di dalam amplop tersebut. Menurut keterangan sementara dari Suhardiman, uang itu berasal dari sisa hasil usaha koperasi unit desa atau KUD.

Ia menjelaskan aliran uang itu disebut berasal dari sisa hasil usaha, lalu dikumpulkan bendahara, disampaikan staf bupati, dan kemudian dibawa oleh bupati untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian. Meski begitu, KPK belum menganggap keterangan itu sebagai fakta final karena baru berasal dari satu pihak.

“Baru satu pihak,” kata Taufik, sembari menegaskan penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi lain dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

Keterangan Raja Juli dan respons KPK

Sebelumnya, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan amplop saat audiensi di Kementerian Kehutanan. Ia mengatakan baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah tamunya keluar ruangan, lalu langsung meminta ajudan untuk mengembalikannya tanpa membuka isi amplop.

Raja Juli juga menyampaikan bahwa amplop tersebut baru dikembalikan pada 12 Juni setelah sempat tertunda karena kendala jadwal ajudan. KPK kini mengaitkan keterangan itu dengan proses penyidikan yang masih berjalan, termasuk untuk memastikan sumber uang dan tujuan pemberian amplop tersebut.

Perkara yang menyeret Suhardiman

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK yang menyeret Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam perkara suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Karena itu, penyidik terus menelusuri setiap keterangan yang muncul, termasuk kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni jika keterangannya dinilai penting untuk menjernihkan aliran uang dan konteks pertemuan di Kementerian Kehutanan.

Hingga saat ini, KPK masih memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti lain untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk asal amplop yang dibawa Suhardiman, benar-benar terjelaskan dalam berkas penyidikan.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru