Bupati Langkat Diduga Terima Rp800 Juta, Jejak Fee Proyek Disdik dan Disperkim Terbongkar

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan seorang pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Permukiman Kabupaten Langkat. KPK menyebut Syah Afandin diduga menerima uang Rp800 juta dari Yaqub dalam rangka pengurusan proyek di dua dinas tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari paket pekerjaan yang diterima Yaqub pada proyek di Disdik dan Disperkim Langkat. Paket itu disebut didapat melalui metode Pengadaan Langsung dengan koordinasi bersama pejabat pembuat komitmen dan Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat Kepala Disperkim Langkat.

Proyek bernilai miliaran rupiah

Menurut KPK, proyek di Disdik Langkat mencakup 80 paket pekerjaan dengan nilai total Rp9,5 miliar. Sementara itu, proyek di Disperkim terdiri dari 5 paket pekerjaan dengan total nilai Rp748 juta.

Taufik menyampaikan bahwa setelah paket pekerjaan diberikan kepada Yaqub, Syah Afandin diduga meminta fee 10 persen dari proyek Disdik dan 17 persen dari proyek Disperkim. Dari permintaan tersebut, KPK menyebut muncul kesepakatan fee sebesar Rp990 juta untuk Disdik dan Rp126,8 juta untuk Disperkim.

Uang Rp800 juta disebut sudah diterima

KPK menyatakan bahwa hingga 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin dengan total Rp800 juta. Penyerahan uang itu dilakukan dalam tiga tahap, yakni Rp500 juta melalui sopir Afandin bernama Zulkifli, lalu Rp150 juta melalui perantara, dan Rp150 juta lagi pada April 2026 melalui Zulkifli.

Taufik juga mengungkapkan bahwa pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub disebut hanya sanggup memenuhi permintaan itu sebesar Rp100 juta.

Penetapan tersangka usai OTT

KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.

Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan. KPK juga menyebut status hukum keduanya berbeda dalam perkara ini, dengan Syah Afandin sebagai pihak yang diduga menerima uang dan Yaqub sebagai pihak pemberi.

Untuk Syah Afandin, KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Yaqub diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Source: www.suara.com
Terkait