Ratusan Pensiunan Geruduk Bank Mandiri Taspen, Tuntutan Pembatalan Kredit Belum Temu Jalan

Author: Qoo Media

Ratusan pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto menggelar aksi di depan kantor bank tersebut. Mereka menuntut pembatalan kredit yang menurut mereka timbul dari dugaan tindak pidana itu.

Aksi pada Kamis (9/7) berlangsung dengan doa bersama, penyegelan simbolis pintu masuk, serta pemasangan spanduk, keranda, dan boneka pocong. Massa juga meninggalkan kerupuk yang diikat pada pengait rolling door sebagai bentuk protes terhadap keputusan manajemen yang menutup kantor saat aksi masih berlangsung.

Simbol protes yang dipakai para pensiunan

Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, mengatakan kerupuk itu dipasang sebagai pesan moral kepada manajemen bank. Menurut dia, tindakan menutup kantor di tengah aksi mencerminkan sikap yang tidak menyelesaikan persoalan.

Simbol Aksi Makna yang Disampaikan Keterangan
Kerupuk di rolling door Kritik atas sikap manajemen Dipakai saat kantor ditutup
Boneka pocong dan keranda Ekspresi kekecewaan Ditinggalkan di lokasi aksi
Spanduk tuntutan Penegasan permintaan korban Dipasang di depan kantor

Djoko menyebut para korban sudah menempuh jalur hukum dan administratif, termasuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan. Tuntutan utama mereka tetap sama, yakni pembatalan kredit yang dianggap muncul akibat dugaan penipuan dan penggelapan oleh mantan pegawai bank berinisial N alias Dika, 36.

Bank Mandiri Taspen menunggu proses hukum berjalan

Di sisi lain, Bank Mandiri Taspen menegaskan tetap menghormati proses hukum dan tidak akan mengambil kebijakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen, Jeffry MH, mengatakan perusahaan tidak dapat memenuhi tuntutan hanya karena ada desakan demonstrasi.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Kami tidak bisa mengambil keputusan hanya karena adanya tekanan. Kami tunduk pada hukum dan akan mengikuti setiap proses yang berlaku,” ujar Jeffry.

Ia juga menolak usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk mengganti kerugian korban tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut Jeffry, langkah yang terlihat baik sekalipun tetap harus punya dasar hukum agar tidak memunculkan persoalan baru.

Jeffry menegaskan perusahaan tidak memberikan perlindungan kepada mantan pegawai yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyumas. Justru, kata dia, perusahaan melaporkan dugaan tindak pidana itu setelah menemukan indikasi pelanggaran melalui pemeriksaan internal.

Bank Mandiri Taspen juga menyatakan seluruh proses pengajuan kredit dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Setelah dana kredit dicairkan, penggunaan dana menjadi kewenangan masing-masing nasabah, sehingga perusahaan menunggu kepastian hukum atas perkara yang sedang berjalan.

Perkara masih bergulir di kepolisian

Kasus ini mencuat setelah mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial N alias Dika ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan. Menurut bank, penyidik Polresta Banyumas bergerak cepat hingga tersangka ditetapkan dalam perkara tersebut.

Bank Mandiri Taspen juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke kepolisian agar kerugian dapat didata dalam proses penyidikan. Perusahaan menegaskan akan mematuhi setiap putusan hukum yang berkekuatan tetap, baik dalam perkara pidana maupun perdata.

Di luar kantor yang sempat ditutup saat aksi berlangsung, para peserta demonstrasi akhirnya meninggalkan lokasi setelah makan bersama di selasar kantor. Aksi itu menjadi kelanjutan dari rangkaian protes para pensiunan yang ingin hak mereka dipulihkan melalui mekanisme hukum.

Source: mediaindonesia.com
Terbaru