Keluarga besar Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengambil sikap tegas di tengah memanasnya polemik yang menyeret nama kepala daerah tersebut. Mereka menolak anggapan bahwa persoalan jabatan, moral, dan proses hukum yang tengah berjalan ikut menjadi beban keluarga besar.
Lewat pernyataan resmi yang dibacakan penasihat hukum keluarga, Zaky Ramadhan, keluarga menegaskan bahwa jabatan bupati adalah amanah publik yang pertanggungjawabannya melekat langsung pada pejabat yang bersangkutan. Sikap itu disampaikan dalam konferensi pers di kediaman keluarga besar bupati Gowa di Dusun Kaluarrang, Desa Manjapai, Kabupaten Gowa, Sabtu (11/7/2026).
Tanggung Jawab Disebut Melekat pada Pejabat
Zaky menyebut seluruh tanggung jawab moral, etika, tata kelola pemerintahan, hingga risiko hukum harus dipikul secara personal oleh Sitti Husniah Talenrang. Keluarga, kata dia, menolak upaya yang mengaitkan nama besar keluarga dalam dinamika politik yang sedang berlangsung.
“Jabatan bupati Gowa yang diemban oleh Saudari Sitti Husniah Talenrang adalah amanah publik yang sah. Segala tanggung jawab moral, etika, keputusan tata kelola pemerintahan hingga risiko hukum wajib dipertanggungjawabkan secara personal oleh beliau sendiri, bukan menjadi beban keluarga besar,” kata Zaky.
Hasil Validasi Internal Selama Sekitar Satu Tahun
Keluarga juga mengaku telah melakukan validasi terhadap berbagai informasi selama sekitar satu tahun terakhir. Berdasarkan hasil itu, mereka menyatakan tidak membenarkan dugaan penyimpangan etika, moral, dan norma yang disebut melibatkan Husniah Talenrang bersama Muhammad Basri atau BK.
Masih menurut keluarga, upaya peringatan secara internal sempat dilakukan agar perilaku yang dipersoalkan diperbaiki. Namun, langkah itu disebut tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan.
| Pokok Sikap Keluarga | Isi Pernyataan | Keterangan |
|---|---|---|
| Tanggung jawab jabatan | Melekat secara personal pada bupati | Bukan beban keluarga besar |
| Validasi informasi | Dilakukan sekitar satu tahun terakhir | Menjadi dasar pernyataan sikap |
| Dugaan penyimpangan | Tidak dibenarkan | Terkait etika, moral, dan norma |
| Intervensi hukum | Ditolak | Tidak ada perlindungan atau pembelaan keluarga |
Bantahan Soal Perlindungan Hukum
Keluarga juga membantah isu yang menyebut Sitti Husniah Talenrang mendapat perlindungan atau intervensi hukum dari pihak tertentu, termasuk dari kakaknya, Mohammad Fadil Imran. Zaky menegaskan tidak ada pembelaan maupun intervensi dari keluarga besar terhadap Husniah Talenrang.
“Kami meluruskan narasi yang menyebut ada back-up atau atensi khusus di Bareskrim Mabes Polri. Tidak ada perlindungan, tidak ada pembelaan, dan tidak ada intervensi dari beliau maupun keluarga besar terhadap Saudari HT. Seluruh proses hukum kami serahkan kepada mekanisme yang berlaku secara objektif,” ujar Zaky.
Hormati Proses di DPRD Gowa
Selain soal proses hukum, keluarga menyatakan menghormati langkah yang tengah berjalan di DPRD Gowa. Mereka menyebut pembentukan panitia khusus hak angket sebagai bagian dari fungsi pengawasan konstitusional.
Zaky berharap Sitti Husniah Talenrang dan Muhammad Basri memenuhi setiap panggilan dalam proses tersebut dan memberi keterangan secara terbuka sesuai fakta. Keluarga juga meminta agar seluruh proses dibiarkan berjalan melalui lembaga yang berwenang.
Menutup pernyataan sikapnya, keluarga mengajak masyarakat Gowa menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terprovokasi. Mereka juga meminta publik menyerahkan semua proses yang berlangsung kepada pihak-pihak yang berwenang.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, aman dan tidak mudah terhasut serta menyerahkan semua proses yang berlangsung kepada pihak-pihak yang berwenang. Mari bersatu dalam kebenaran untuk kemaslahatan. Kebenaran akan menemukan jalannya,” pungkas Zaky.
