Golkar Minta Aset Febrie Adriansyah Dibongkar, Polisi Sudah Sita Emas Rp476 Miliar

Desakan agar seluruh aset yang diduga terkait dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah dibongkar kini menguat di DPR. Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto meminta aparat penegak hukum menelusuri semua harta yang disebut tidak jelas asal-usulnya agar aliran dana bisa dipetakan lebih terang.

Rikwanto menyebut masih ada tempat persembunyian harta yang perlu diungkap. Ia menilai penelusuran aset bukan hanya soal penyitaan, tetapi juga kunci untuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Komisi III Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Sabtu 11 Juli 2026, Rikwanto mengatakan penanganan perkara ini perlu diawasi lebih intensif. Karena itu, Fraksi Golkar mendukung usulan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk membentuk panitia kerja atau Panja.

Menurut Rikwanto, Panja akan memperkuat pengawalan terhadap proses penyidikan di Kejaksaan Agung. Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas.

TokohPosisiSikapCatatan
RikwantoAnggota Komisi III DPR RIMendukung penelusuran asetMenilai perlu pembongkaran harta yang diduga hasil kejahatan
HabiburokhmanKetua Komisi III DPR RIMengusulkan PanjaDidukung Fraksi Golkar
Febrie AdriansyahTersangka dugaan korupsi dan TPPUMenjadi fokus penyidikanDiduga terkait beberapa perkara yang ditangani aparat

Polri Tetapkan Dua Tersangka

Di sisi lain, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto menyatakan Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Polri juga menetapkan satu tersangka lain berinisial DR dari pihak swasta yang diduga merupakan Don Ritto.

Totok menjelaskan penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Untuk tersangka DR, penyidik mengenakan Pasal 4 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru. Sementara FA disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP Baru.

TersangkaStatusPasal yang Disangkakan
FADugaan korupsi dan TPPUPasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf B, Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b
DRPihak swasta, diduga Don RittoPasal 4 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C

Penggeledahan dan Barang Bukti Bernilai Ratusan Miliar

Totok menyebut penyidik juga sudah bersepakat dengan Kejaksaan Agung agar penanganan tiga perkara dilimpahkan ke Jampidsus sebagai bagian dari sinergi antarlembaga. Kesepakatan itu disebut bertujuan memperkuat penanganan penyidikan yang tengah berjalan.

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang asing, dan uang rupiah dengan nilai sekitar Rp476 miliar.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang di dalam brankas. Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari investigasi gabungan atas tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Source: www.viva.co.id
Terkait