Istana menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus tidak memerlukan Keputusan Presiden. Penjelasan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menjawab pertanyaan soal status jabatan tersebut.
Prasetyo menyebut pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan. Karena itu, langkah mundur dari jabatan tidak harus dituangkan dalam Keppres.
Mekanisme Pengunduran Diri dan Pengangkatan Baru
Dalam keterangannya pada Senin, 13 Juli 2026, Prasetyo menegaskan Keppres baru dibutuhkan bila pemerintah hendak mengangkat pejabat Jampidsus yang baru. Proses itu harus dimulai dari usulan Jaksa Agung sebelum kemudian ditetapkan oleh Presiden.
“Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama saudara Febri Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,” ujarnya, Senin 13 Juli 2026.
| Situasi | Perlu Keppres? | Keterangan |
|---|---|---|
| Febrie mengundurkan diri | Tidak | Karena bersifat pribadi dari pejabat yang bersangkutan |
| Pengangkatan Jampidsus baru | Ya | Dimulai dari usulan Jaksa Agung lalu ditetapkan Presiden |
Prasetyo juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerima usulan untuk pengangkatan pejabat baru di posisi tersebut. Dengan demikian, proses penetapan Jampidsus pengganti masih menunggu langkah dari Jaksa Agung.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie pada Sabtu, 11 Juli 2026. Anang mengatakan keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan Polri dan menyeret namanya.
Meski Febrie mundur dari jabatan, Anang memastikan kinerja Jampidsus Kejaksaan Agung tetap berjalan. Ia juga menyebut operasional Gedung Bundar tidak terganggu oleh proses tersebut.
Di tengah perhatian publik atas kasus yang melibatkan namanya, posisi Febrie juga dikaitkan dengan jabatannya di Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Namun Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan bahwa pengumuman terkait Ketua Pelaksana Satgas PKH akan disampaikan kemudian.
Source: www.viva.co.id






