Istana belum menerima usulan nama pengganti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Padahal, kursi itu kosong setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dan pemerintah menunggu langkah berikutnya dari Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penetapan Jampidsus definitif ada di tangan Presiden Prabowo Subianto melalui keputusan presiden. Namun, keppres hanya bisa diterbitkan setelah ada usulan resmi dari jaksa agung yang sampai sekarang belum diterima Istana.
Keppres Baru Tergantung Usulan Resmi
Prasetyo menegaskan mekanisme pengangkatan pejabat baru memang berbeda dengan proses pengunduran diri. Menurut dia, mundurnya seorang pejabat tidak memerlukan keppres karena bersifat pribadi, sementara penunjukan pengganti baru tetap harus melalui keputusan presiden.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh presiden melalui keppres berdasarkan usulan dari jaksa agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa keppres baru akan berlaku bila pemerintah sudah menetapkan pejabat Jampidsus yang baru. Karena itu, langkah formal dari Jaksa Agung menjadi syarat utama sebelum proses pengisian jabatan dilanjutkan.
Perkara Tetap Berjalan Meski Jabatan Kosong
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026), lalu Kejagung menegaskan seluruh tugas dan fungsi tetap dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pengunduran diri itu sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Ia juga mengatakan keputusan Febrie berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan penanganan perkara tetap normal. Febrie Adriansyah bersama seorang tersangka lain berinisial DR diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komjak Dorong Pengisian Definitif
Komisi Kejaksaan menilai jabatan Jampidsus definitif perlu segera diisi agar kepemimpinan di bidang penanganan perkara tindak pidana khusus tetap optimal. Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menilai penunjukan Rudi Margono sebagai pelaksana tugas sudah tepat untuk kebutuhan operasional jangka pendek.
Meski begitu, Komjak tetap mendorong pemerintah segera menetapkan pengganti definitif untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan kepastian organisasi. Dalam situasi ini, publik masih menunggu apakah Jaksa Agung akan segera mengirim usulan nama ke Istana agar proses pengangkatan bisa berjalan.
| Informasi | Isi |
|---|---|
| Status usulan pengganti | Belum diterima Istana |
| Pihak yang menunggu usulan | Presiden melalui Istana |
| Pejabat yang mundur | Febrie Adriansyah |
| Pejabat pelaksana tugas | Rudi Margono |
Selama usulan resmi belum masuk, pengisian Jampidsus definitif belum bisa diproses lebih jauh. Di saat yang sama, Kejaksaan Agung menyatakan penanganan perkara tetap berjalan tanpa gangguan meski kursi strategis itu masih menunggu pengganti.
Source: www.beritasatu.com






