Status kepegawaian Febrie Adriansyah belum berubah meski ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Agung menyebut mantan Jampidsus itu masih tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, perubahan status ASN biasanya baru mengikuti proses hukum yang sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Karena itu, penetapan tersangka belum otomatis menghapus status kepegawaian seseorang.
Status ASN Febrie Masih Berlaku
Anang menegaskan hal itu ketika menanggapi pertanyaan soal posisi Febrie setelah penetapan tersangka. “Ya masih (berstatus ASN). Kan kalau sudah itu kalau sudah ada indikasi ke inkracht biasanya baru,” ujar dia, dikutip Selasa, 14 Juli 2026.
Meski masih tercatat sebagai ASN, Febrie sudah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus. Ia disebut mundur secara sukarela dari jabatan tersebut, dan keputusan itu diambil agar proses hukum yang berjalan tidak menimbulkan dampak buruk bagi institusi Kejaksaan.
Mundur Sukarela dari Jabatan Jampidsus
Anang mengatakan pengunduran diri itu dilakukan atas kemauan sendiri. Menurut dia, Febrie ingin memastikan seluruh proses yang berjalan tetap profesional dan akuntabel, sehingga jabatan Jampidsus kemudian digantikan oleh pelaksana tugas.
“Beliau sudah mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan sebagai Jampidsus karena beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu tuh dilakukan dengan profesional dan akuntabel. Kan sudah ditunjuk PLT nya kemarin,” kata Anang.
Perkara Dilimpahkan ke Kejagung
Di sisi lain, penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie sudah dilimpahkan Kortastipidkor ke Kejaksaan Agung. Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menyebut keputusan itu diambil melalui kesepakatan Polri dan Kejagung untuk memperkuat sinergi penegakan hukum.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka. Penetapan itu keluar setelah gelar perkara yang didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.
Dengan posisi tersebut, status ASN Febrie dan proses hukum yang menjeratnya kini berjalan dalam dua jalur yang berbeda. Kejagung menegaskan perubahan status kepegawaian baru akan mengikuti hasil hukum yang sudah berkekuatan tetap.
Source: www.viva.co.id






