Financial Action Task Force (FATF) kembali mengubah peta pengawasan risiko pencucian uang dunia. Dalam pembaruan terbaru periode Juni 2026, dua negara masuk ke daftar abu-abu, sementara Indonesia tetap di luar sorotan utama lembaga itu.
Informasi tersebut dipublikasikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang merupakan anggota FATF. Dokumen yang diperbarui mencakup daftar yurisdiksi berisiko tinggi atau blacklist, serta yurisdiksi dalam pemantauan yang dikenal sebagai grey list.
Daftar hitam tak berubah, tiga negara masih bertahan
FATF menyatakan tidak ada perubahan pada daftar yurisdiksi berisiko tinggi yang memerlukan seruan untuk bertindak. Tiga negara yang tetap berada di daftar itu adalah Korea Utara (DPRK), Iran, dan Myanmar.
| Daftar | Negara/Yurisdiksi | Status Terkini |
|---|---|---|
| Blacklist | Korea Utara, Iran, Myanmar | Tetap berada di daftar berisiko tinggi |
| Greylist | Bosnia and Herzegovina, Irak | Masuk daftar baru |
| Greylist | Aljazair, Namibia | Dikeluarkan dari daftar |
FATF menegaskan Korea Utara masih menimbulkan ancaman serius bagi sistem keuangan internasional, terutama terkait risiko pendanaan proliferasi. Negara-negara diminta menerapkan countermeasures, termasuk pemutusan hubungan koresponden dengan bank-bank Korut dan pembatasan transaksi dengan individu dari negara tersebut.
Untuk Iran, FATF menilai sebagian besar Action Plan sejak 2016 belum diselesaikan. Lembaga itu juga mendesak penerapan countermeasures, termasuk pelarangan pendirian cabang lembaga keuangan baru dan pembatasan transaksi aset virtual.
Myanmar juga tetap berada dalam pemantauan ketat dan wajib menerapkan Enhanced Due Diligence atau EDD dalam prosedur anti pencucian uang. FATF memperingatkan bahwa langkah penanggulangan akan dipertimbangkan jika tidak ada kemajuan signifikan hingga Oktober 2026.
Greylist berubah, Bosnia dan Irak masuk
Komposisi greylist ikut berubah dengan masuknya Bosnia and Herzegovina serta Irak. PPATK menyebut kedua negara itu dimasukkan setelah evaluasi menemukan kelemahan strategis, meski keduanya telah menyatakan komitmen politik tingkat tinggi untuk menjalankan reformasi melalui Action Plan.
Di sisi lain, FATF resmi mengeluarkan Aljazair dan Namibia dari daftar abu-abu. Keputusan itu diambil setelah kunjungan lapangan mengonfirmasi bahwa keduanya telah menyelesaikan seluruh Action Plan dan menjalankan reformasi secara berkelanjutan.
Dengan perubahan tersebut, total yurisdiksi dalam greylist saat ini berjumlah 22. Daftarnya mencakup Angola, Bolivia, Bosnia and Herzegovina, Bulgaria, Cameroon, Côte d’Ivoire, Democratic Republic of the Congo, Haiti, Iraq, Kenya, Kuwait, Lao PDR, Lebanon, Monaco, Nepal, Papua New Guinea, South Sudan, Syria, Venezuela, Vietnam, Virgin Islands (UK), dan Yaman.
Indonesia tetap di jalur penguatan rezim APU PPT PPPSPM
Untuk Indonesia, FATF Plenary and Working Groups Meetings bulan lalu menegaskan komitmen penguatan rezim pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Indonesia sendiri menjadi anggota tetap FATF pada Oktober 2023.
Selanjutnya, Indonesia akan mulai melaksanakan Mutual Evaluation pada 2029/2030. Di tengah perubahan daftar global itu, posisi Indonesia belum masuk daftar pengawasan yang diperbarui FATF.
Source: www.cnbcindonesia.com






