Uang Sitaan di Cafe de’Clan Disebut untuk Pelabuhan, Kuasa Hukum Don Ritto Bantah Kaitan Korupsi

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan uang yang disita penyidik dari Cafe de’Clan bukan dana yang berkaitan dengan korupsi. Ia menyebut uang itu disiapkan untuk kerja sama pembangunan pelabuhan dengan seorang pengusaha.

Pernyataan itu muncul di tengah status Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi sekaligus. Ia juga disangkakan dalam tindak pidana pencucian uang terkait perkara PT Asabri, proyek batu bara PT PLN, dan Krakatau Steel.

Uang Sitaan Disebut untuk Proyek Pelabuhan

Handika mengatakan dana yang ditemukan penyidik berasal dari rencana kerja sama pembangunan pelabuhan. Menurut dia, uang tersebut disiapkan bersama pihak pengusaha, meski identitas pengusaha itu tidak ia sebutkan.

“Itu kerja sama bangun pelabuhan. Itu kerja sama untuk bangun pelabuhan, dana itu. Dengan pengusaha,” kata Handika saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Ia bahkan menantang penyidik untuk mengungkap pihak yang dimaksud. Handika berkata, “Aku gak berani nyebut. Kalau temen-temen Kortas sama Polda berani nyebut ya monggo, silakan mereka ditanya.”

Bantahan atas Keterkaitan dengan Asabri dan PLN

Dalam penjelasannya, Handika membantah temuan uang itu terkait perkara dugaan korupsi PT Asabri yang ditangani Polri. Ia juga menolak anggapan bahwa kliennya terlibat dalam pengadaan batu bara untuk PT PLN.

Menurut dia, perusahaan milik Don Ritto hanya bergerak di bidang jasa angkutan batu bara. Karena itu, posisi perusahaan tersebut bukan sebagai pihak pengadaan.

Isu yang DibantahPenjelasan Kuasa HukumKeterangan Tambahan
PT AsabriUang sitaan tidak terkait perkara ituDisebut tidak nyambung dengan barang bukti di kafe dan Sentul
PT PLNDon Ritto bukan pihak pengadaan batu baraPerusahaan hanya jasa angkutan batu bara
Krakatau SteelMasih meminta klarifikasi ke penyidik JampidsusBerkaitan dengan dugaan pembayaran piutang PT KNI dan PT CBS

Handika juga menegaskan bahwa temuan penyidik berupa harta di kafe dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, tidak saling berkaitan. Ia menilai kaitan antara barang bukti itu dan perkara yang disangkakan belum dapat disambungkan begitu saja.

Masih Menunggu Pelimpahan Berkas

Terkait perkara yang disebut melibatkan anak usaha Krakatau Steel, Handika mengaku telah meminta klarifikasi kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dari informasi yang ia terima, perkara itu berkaitan dengan pembayaran piutang antara PT KNI dan PT CBS.

Ia mengatakan jajaran Pidsus di Kejaksaan Agung tidak menangani perkara piutang tersebut. “Itu info yang kita menanyakan juga di sana, emang Kejagung ada menangani perkara piutang? Apa itu? Pihak Kejagung di jajaran Pidsus gak ada yang nangani perkara piutang PT CBS ke PT KNI itu, gak ada,” ujarnya.

Handika menambahkan, Don Ritto saat ini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pihaknya kini menunggu proses penyerahan kliennya ke Kejaksaan Agung setelah berkas perkara resmi dilimpahkan.

Di sisi lain, pernyataan ini menjadi penegasan terbaru dari kubu Don Ritto di tengah penyidikan yang masih berjalan. Hingga kini, pihak kuasa hukum menempatkan isu penggunaan uang sitaan sebagai dana pembangunan pelabuhan sebagai penjelasan utama atas temuan penyidik.

Source: www.suara.com
Terkait