38 Negara Bebas Visa untuk WNI, Ini Daftar yang Bikin Liburan Lebih Ringan

Liburan ke luar negeri untuk pemegang paspor Indonesia masih punya satu keuntungan besar, yaitu akses bebas visa ke sejumlah negara. Fasilitas ini membuat perjalanan jadi lebih ringkas karena wisatawan tidak perlu mengurus visa sebelum berangkat.

Meski begitu, bebas visa tetap berbeda dengan Visa on Arrival dan e-Visa. Perbedaannya ada pada mekanisme, persyaratan, dan proses masuk yang berlaku di negara tujuan.

Apa yang dimaksud bebas visa

Bebas visa adalah kebijakan yang memungkinkan warga negara tertentu masuk ke suatu negara tanpa pengajuan visa sebelum keberangkatan. Saat tiba, wisatawan biasanya hanya diminta menunjukkan paspor yang masih berlaku dan dokumen pendukung bila petugas imigrasi memintanya.

Fasilitas ini umumnya hanya berlaku untuk wisata, perjalanan bisnis singkat, atau kunjungan keluarga dalam jangka waktu tertentu. Bebas visa tidak bisa dipakai untuk bekerja, menetap, atau menempuh pendidikan.

Daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia

Berdasarkan berbagai sumber informasi imigrasi dan indeks paspor internasional, ada 38 negara yang tercantum memberi fasilitas bebas visa kepada pemegang paspor Indonesia. Durasi tinggal yang diizinkan berbeda-beda, dari 14 hari hingga 183 hari.

NegaraDurasi TinggalNegaraDurasi Tinggal
Singapura30 hariMalaysia30 hari
Thailand60 hariFilipina30 hari
Vietnam30 hariLaos30 hari
Kamboja30 hariTimor Leste30 hari
Brunei Darussalam14 hariMyanmar14 hari
Hong Kong30 hariMakau30 hari
Kazakhstan30 hariUzbekistan30 hari
Tajikistan30 hariTurki30 hari
Iran15 hariSerbia30 hari
Belarus30 hariBrasil30 hari
Chile90 hariKolombia90 hari
Ekuador90 hariPeru183 hari
Venezuela90 hariGuyana30 hari
Fiji120 hariKiribati90 hari
Samoa60 hariMikronesia30 hari
Tuvalu30 hariMaroko90 hari
Tunisia90 hariRwanda90 hari
Namibia30 hariAngola30 hari
Mali30 hariGambia30 hari

Singapura, Malaysia, dan Thailand termasuk tujuan yang paling familiar bagi banyak pelancong Indonesia karena masa tinggalnya cukup panjang untuk liburan singkat. Di luar Asia Tenggara, negara seperti Chile, Kolombia, Ekuador, dan Peru juga masuk daftar dengan durasi yang jauh lebih panjang.

Fiji memberi izin tinggal hingga 120 hari, sementara Peru mencatat durasi paling lama di daftar ini dengan 183 hari. Sementara itu, beberapa negara seperti Brunei Darussalam, Myanmar, dan Iran memberi waktu yang lebih singkat sehingga jadwal perjalanan perlu disesuaikan sejak awal.

Dokumen yang tetap perlu disiapkan

Walau bebas visa memudahkan, aturan imigrasi setiap negara dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, wisatawan tetap disarankan memeriksa paspor yang masih berlaku, tiket pulang, bukti reservasi hotel, dan bukti kemampuan finansial bila diminta petugas.

www.medcom.id mencatat, persiapan dokumen sejak awal bisa membuat proses masuk ke negara tujuan lebih lancar. Dengan begitu, perjalanan ke luar negeri menjadi lebih aman dan nyaman tanpa harus menunggu urusan visa selesai dulu.

Source: www.medcom.id
Terkait