Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengemukakan empat solusi konkret untuk menyelesaikan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Perselisihan ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang mengalihkan kepemilikan pulau-pulau tersebut dari Aceh ke Sumut. Solusi yang ditawarkan diharapkan dapat mengakhiri konflik yang berkepanjangan dan membawa kejelasan dalam administrasi wilayah.
Penundaan Eksekusi Kebijakan
Langkah pertama yang disarankan Bahtra adalah penundaan eksekusi Kepmendagri tersebut. Ia menekankan pentingnya menunda penerapan keputusan ini hingga dilakukan klarifikasi lapangan terkait status kepemilikan pulau-pulau tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi masyarakat di kedua provinsi.
Pembentukan Tim Klarifikasi Wilayah
Solusi kedua adalah pembentukan Tim Klarifikasi Wilayah yang akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta DPR RI. Tim ini memiliki tugas untuk mengumpulkan dan memverifikasi data terkait kepemilikan dan batas wilayah secara akurat dan transparan. Keterlibatan berbagai lembaga pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan keputusan yang adil berdasarkan fakta yang ada.
Pelibatan Masyarakat Lokal dan Lembaga Adat
Selanjutnya, Bahtra juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh dalam proses verifikasi. Keterlibatan mereka tidak hanya akan memberi perspektif lokal yang berharga, tetapi juga dapat membangun kepercayaan antara kedua provinsi agar proses ini berlangsung secara damai.
Revisi Kebijakan jika Diperlukan
Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut memang milik Aceh, langkah terakhir adalah revisi Kepmendagri yang ada. Bahtra menjelaskan bahwa revisi tersebut harus dilakukan agar tidak melanggar konstitusi, termasuk UUD 1945 Pasal 18B (2) dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ketentuan hukum ini menjadi landasan bagi pengakuan atas wilayah yang bersifat khusus untuk Aceh.
Pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, juga menyatakan bahwa mereka terbuka terhadap evaluasi dan gugatan hukum terkait keputusan ini. Tito mengakui pentingnya menuntaskan batas wilayah antarprovinsi untuk menghindari konflik yang berkepanjangan. Ia menekankan bahwa keputusan ini bukanlah hasil dari kepentingan personal, melainkan bentuk upaya untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah yang sudah ada sejak lama.
Transparansi dan Akuntabilitas
Kementerian Dalam Negeri, melalui Wakil Menteri Bima Arya, juga membantah tudingan bahwa pengalihan empat pulau tersebut merupakan bentuk ‘hadiah’ bagi pihak tertentu. Menurutnya, keputusan ini diambil untuk menyelesaikan masalah administratif dan bukan untuk kepentingan politik.
Dalam upaya menyelesaikan sengketa ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting. Melibatkan masyarakat dan lembaga terkait dalam proses verifikasi semakin menambah berat legitimasi keputusan yang akan diambil. Dengan kejelasan dan partisipasi yang lebih baik, diharapkan sengketa ini dapat berakhir dan membawa kedamaian serta harmoni di antara dua provinsi yang saling berdampingan.
Dengan adanya langkah-langkah yang diusulkan oleh DPR RI, diharapkan konflik yang telah berlangsung lama ini tidak hanya dapat diselesaikan dengan lebih cepat tetapi juga dengan cara yang lebih konstruktif dan inklusif. Melalui pendekatan ini, Aceh dan Sumatera Utara dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam penyelesaian sengketa wilayah secara damai dan berkeadilan.





