Hotman Paris Soroti 3 Kejanggalan Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kasus PT Asabri. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan oleh penyidik.

Sorotan utama Hotman mengarah pada posisi Tan Kian, pihak yang disebut dalam dugaan perkara sebagai pemberi uang. Menurut Hotman, Tan Kian belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara Febrie justru telah berstatus tersangka.

Persoalan Pemberi dan Penerima Uang

Hotman menilai penanganan perkara seharusnya juga menyasar pihak yang diduga memberi suap apabila tuduhan pemberian uang itu benar. Ia mempertanyakan alasan perbedaan langkah hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi dan penerima.

Dalam jumpa pers yang dikutip www.beritasatu.com dari YouTube Beritasatu pada Jumat (17/7/2026), Hotman menyebut nilai uang yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp50 miliar. Ia menilai dugaan tersebut semestinya menjadi dasar untuk menelusuri peran Tan Kian secara hukum.

“Kalau disebut Tan Kian memberikan lebih dari Rp 50 miliar, berarti dia diduga sebagai pemberi suap. Tetapi sampai sekarang dia belum menjadi tersangka, justru yang ditetapkan tersangka adalah pihak yang diduga penerima,” kata Hotman.

Menurutnya, kondisi itu merupakan salah satu hal yang janggal dalam proses penanganan perkara. Hotman meminta adanya penjelasan mengenai dasar penetapan tersangka terhadap Febrie.

Perkara Asabri Disebut Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Selain status Tan Kian, Hotman menekankan bahwa perkara PT Asabri telah diproses sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Perkara itu disebut telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sejak Agustus 2021.

Menurut Hotman, putusan perkara tersebut dijatuhkan pada Januari 2022. Sementara itu, Febrie baru dilantik menjadi Jampidsus pada 22 Januari 2022.

PeristiwaWaktuKeterangan
Perkara PT Asabri disidangkanAgustus 2021Berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Febrie dilantik sebagai Jampidsus22 Januari 2022Terjadi setelah perkara disebut diputus pada Januari 2022

Hotman menyatakan perkara PT Asabri telah melalui pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali atau PK. Menurut dia, rangkaian proses tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ia juga mengatakan tidak ada putusan selama proses persidangan yang menetapkan Tan Kian sebagai tersangka. Hal itu menjadi alasan lain yang dikemukakan Hotman untuk mempertanyakan proses hukum yang kini menjerat Febrie.

Hotman menyebut putusan perkara Asabri telah dijalankan, termasuk proses pelelangan aset. Sebagian hasil dari aset tersebut, menurut dia, telah dikembalikan ke kas negara.

“Perkara Asabri sudah inkrah dan putusannya telah dilaksanakan. Aset juga sudah dilelang dan sebagian hasilnya telah kembali ke kas negara,” ujarnya.

Kritik terhadap Rekaman Penggeledahan

Poin ketiga yang disorot Hotman berkaitan dengan proses penggeledahan yang rekamannya beredar luas di media sosial. Ia mempertanyakan mengapa proses tersebut dapat menjadi konsumsi publik, termasuk saat pembukaan lemari besi.

Hotman menilai video yang beredar telah memperlihatkan tahapan penggeledahan secara terbuka. Ia bahkan menyinggung rekaman yang menampilkan tukang kunci saat membuka lemari besi.

“Saya kebetulan nonton penggeledahan itu. Ini sudah jelas-jelas KUHAP baru yang dibuat DPR dan KUHAP yang dibuat zaman belanda tidak ada artinya sama sekali,” tutur Hotman.

Ia menambahkan bahwa proses itu dinilai sudah diarahkan untuk direkam dan disebarkan. Kritik tersebut melengkapi tiga keberatan yang diajukan Hotman terkait penetapan tersangka Febrie serta penanganan perkara yang dikaitkan dengan PT Asabri.

Source: www.beritasatu.com
Terkait