Di Tengah Sitaan Rp476 Miliar, Hotman Ungkap Rumah Sentul Dipakai Don Ritto Sejak 2022

Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang terkait dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, disebut telah digunakan oleh Don Ritto sejak 2022. Pernyataan itu muncul di tengah penyitaan uang tunai, mata uang asing, dan emas batangan dari lokasi tersebut dengan nilai sekitar Rp476 miliar.

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan sejak rumah dipakai Don Ritto, pengelolaan bangunan tidak lagi berada dalam tanggung jawab kliennya. Termasuk di dalamnya biaya housekeeping serta asisten rumah tangga.

Pengelolaan Rumah Disebut Beralih Sejak 2022

Hotman menyampaikan keterangan itu di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). Menurut dia, penggunaan rumah oleh Don Ritto berlangsung sejak 2022.

“Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar,” kata Hotman.

Ia juga menyatakan Febrie tidak lagi mengetahui aktivitas maupun pengelolaan rumah tersebut setelah 2022. Bila terdapat renovasi kecil di dalam rumah, Hotman menyebut hal itu berada di bawah pengelolaan Don Ritto.

“Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie,” ujarnya. Keterangan Hotman tersebut diberitakan Beritasatu.com.

Status Kepemilikan dan Penggunaan Yayasan

Menurut Hotman, rumah itu semula merupakan milik mertua Febrie sebelum dihibahkan kepada cucunya, yakni anak Febrie. Sertifikat kepemilikan disebut sudah beralih atas nama anak Febrie jauh sebelum perkara dugaan korupsi PT Asabri mencuat.

Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menyebut rumah tersebut dipakai sebagai kantor operasional yayasan. Yayasan itu bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Handika mengatakan yayasan tersebut membina sekitar 700 santri asal Papua dan Maluku. Para santri itu kini menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Banten.

Terkait temuan uang dalam berbagai mata uang asing dan puluhan emas batangan, Handika menyatakan pihaknya telah memiliki penjelasan. Namun, penjelasan itu akan disampaikan setelah pemeriksaan penyidik rampung.

“Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik Jampidsus dengan didukung bukti yang sahih dan relevan,” kata Handika. Ia tidak merinci pihak yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.

Penyitaan dan Perkara PT Asabri

Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, uang tunai, serta mata uang asing dari rumah di Sentul itu. Nilai keseluruhan barang yang disita disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.

Dalam konferensi pers pada 10 Juli 2026, Febrie mengakui rumah tersebut telah lama menjadi miliknya. Namun, ia menegaskan uang dan emas yang ditemukan bukan miliknya, melainkan milik pihak lain tanpa menyebut identitas pemiliknya.

Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan Kasus PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto juga berstatus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang sama.

Setelah menerima penyerahan penanganan perkara dari Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan. Ketiganya mencakup perkara PT KNI, tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga memicu blackout, serta perkara PT Asabri.

Nomor SprindikPokok Perkara
43Dugaan korupsi dan TPPU PT KNI
44Dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga memicu blackout
45Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri

Perkembangan perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan penyidik. Penjelasan mengenai asal-usul uang, mata uang asing, dan emas yang disita dari rumah itu disebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta bukti yang dikumpulkan.

Source: www.beritasatu.com
Terkait