Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri, Asrul Azis Taba, kembali menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, tersangka dugaan korupsi kuota haji tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Permohonan baru ini muncul setelah upaya praperadilan sebelumnya kandas di pengadilan. Dalam putusan terdahulu, hakim menyatakan penetapan Asrul sebagai tersangka telah sah karena KPK dinilai memiliki alat bukti yang memenuhi syarat.
Penggeledahan Menjadi Pokok Gugatan Baru
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, perkara tersebut tercatat dengan klasifikasi sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan. Gugatan itu diregistrasi dengan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Asrul mengajukan permohonan tersebut pada Jumat, 17 Juni. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Juli.
Rincian tuntutan atau petitum dari permohonan itu belum ditampilkan dalam sistem pengadilan. Keterangan pada laman SIPP PN Jakarta Selatan menyebut, “Petitum permohonan belum dapat ditampilkan.”
Perkara ini menempatkan tindakan penggeledahan sebagai fokus sengketa, berbeda dari praperadilan sebelumnya yang menguji status tersangka Asrul. Pengadilan nantinya akan memeriksa dalil pemohon terkait pelaksanaan upaya paksa tersebut.
Praperadilan Sebelumnya Ditolak
PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak permohonan praperadilan Asrul terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin, 6 Juli.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon.” Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Hakim menilai alat bukti yang dimiliki KPK telah memenuhi ketentuan untuk menetapkan Asrul sebagai tersangka. Bukti tersebut mencakup surat atau dokumen yang mengindikasikan dugaan tindak pidana korupsi serta bukti petunjuk berupa bukti elektronik.
Alasan Asrul mengenai penahanan karena faktor usia lanjut juga tidak diterima dalam putusan tersebut. Dengan penolakan itu, status tersangka Asrul dalam perkara korupsi kuota haji tetap berlaku.
Empat Tersangka Sudah Ditahan
Asrul merupakan satu dari empat tersangka yang telah ditahan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Perkara ini juga melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah pihak dari lingkungan staf khusus dan penyelenggara perjalanan haji.
| No. | Tersangka | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Yaqut Cholil Qoumas | Eks Menteri Agama |
| 2 | Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex | Eks staf khusus Yaqut |
| 3 | Ismail Adham | Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour |
| 4 | Asrul Azis Taba | Ketua Umum Asosiasi Kesthuri |
Keempat tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Praperadilan terbaru yang diajukan Asrul kini akan menguji aspek penggeledahan, bukan kembali menguji dasar penetapan status tersangkanya.
Sidang perdana pada 24 Juli akan menjadi tahap awal pemeriksaan atas permohonan tersebut. Sementara itu, petitum yang diajukan Asrul masih belum tercantum pada laman SIPP PN Jakarta Selatan.
