Lonjakan pengaduan kekerasan terhadap perempuan hingga pertengahan 2026 menjadi alarm serius bagi perlindungan warga negara. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menerima total 1.833 pengaduan sepanjang 2026, setara rata-rata 10 pengaduan setiap hari.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kondisi tersebut tidak boleh direspons secara sesaat. Ia mendorong langkah pencegahan dan perlindungan yang nyata, masif, serta dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak terkait.
Data Komnas Perempuan per 30 Juni 2026 memperlihatkan DKI Jakarta dan Jawa Barat sebagai dua wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi. DKI Jakarta mencatat 561 kasus, sedangkan Jawa Barat mencapai 457 kasus.
| Wilayah | Jumlah Pengaduan | Periode Data |
|---|---|---|
| DKI Jakarta | 561 kasus | Hingga 30 Juni 2026 |
| Jawa Barat | 457 kasus | Hingga 30 Juni 2026 |
Angka pengaduan tersebut mempertegas bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dipandang sebagai persoalan privat semata. Lestari menyatakan tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai kehidupan yang perlu segera diatasi.
“Tindak kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar masalah rumah tangga, melainkan pelanggaran nilai-nilai kehidupan yang harus segera diatasi,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya. Pernyataan itu dikutip pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Kasus Muncul di Ranah Personal hingga Siber
Analisis berbasis gender yang dihimpun Komnas Perempuan mencatat 520 kasus terjadi di ranah personal. Bentuknya antara lain kekerasan terhadap istri dan kekerasan dalam pacaran.
Di ranah publik, tercatat 320 kasus kekerasan terhadap perempuan. Rincian laporan juga mencakup kekerasan di ruang publik, ranah siber, tempat kerja, tempat tinggal, serta kategori lainnya.
| Ranah atau Lokasi | Jumlah Kasus | Keterangan |
|---|---|---|
| Ranah personal | 520 kasus | Termasuk kekerasan terhadap istri dan dalam pacaran |
| Ranah publik | 320 kasus | Mencakup sejumlah bentuk kekerasan di ruang publik |
| Ranah siber | 232 kasus | Bagian dari catatan kekerasan di ranah publik |
| Tempat kerja dan tempat tinggal | 31 kasus masing-masing | Catatan lokasi kejadian |
Selain itu, terdapat 29 kasus lain yang masuk dalam pencatatan kekerasan di ranah publik. Data tersebut diberitakan www.medcom.id dengan merujuk pada catatan Komnas Perempuan hingga akhir Juni 2026.
Implementasi Regulasi Dinilai Menjadi Tantangan
Lestari, yang akrab disapa Rerie, menilai Indonesia tidak kekurangan regulasi untuk melindungi warga negara. Namun, ia menekankan bahwa tantangan utama masih berada pada konsistensi penerapan aturan tersebut di lapangan.
Menurut Anggota Komisi X DPR RI itu, penguatan sistem perlindungan perempuan harus dilakukan secara menyeluruh. Upaya ini membutuhkan dukungan pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah.
Sejumlah langkah prioritas yang didorong meliputi peningkatan kapasitas aparat dalam menangani perkara dengan perspektif korban. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor serta akses pengaduan dan perlindungan hukum yang mudah dijangkau korban.
Lestari menilai kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera dijawab melalui tindakan nyata dan masif. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari amanah konstitusi untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara.
Source: www.medcom.id






