Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf terbuka setelah ucapannya kepada seorang wartawan dinilai sebagai penghinaan. Organisasi itu menilai serangan terhadap kapasitas intelektual jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam ruang publik.
Desakan tersebut muncul setelah Hotman melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” saat menghadapi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung. Iwakum menilai peristiwa itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan kerja jurnalistik.
Pertanyaan jurnalistik tidak boleh dibalas serangan personal
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyatakan wartawan berhak mengajukan pertanyaan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan publik. Narasumber, menurut dia, tetap memiliki hak untuk tidak menjawab, membantah, memberi klarifikasi, atau mengoreksi substansi pertanyaan.
Namun, hak narasumber tersebut tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menyerang pribadi wartawan. Kamil menegaskan, “Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan.”
Menurut Kamil, ketegasan dalam menghadapi pertanyaan kritis tidak harus disertai perendahan terhadap profesi lain. Ia menyebut banyak advokat yang tetap mampu bersikap tegas dan kritis tanpa meninggalkan etika serta penghormatan kepada kerja jurnalistik.
Iwakum memandang wartawan dan advokat sama-sama memiliki peran dalam mendorong penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan adil. Karena itu, perilaku seorang individu tidak semestinya digeneralisasi sebagai sikap seluruh profesi advokat.
Konferensi pers setelah pemeriksaan Febrie Adriansyah
Menurut laporan CNN Indonesia, pernyataan itu disampaikan Hotman Paris setelah mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pada Jumat, 17 Juli. Dalam konferensi pers tersebut, Hotman beberapa kali terlibat ketegangan verbal ketika menerima pertanyaan dari wartawan.
Saat ditanya mengenai dugaan agenda tersembunyi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka, Hotman meminta wartawan menanyakan hal itu kepada “kakek” penanya. Ia juga menyampaikan kalimat, “Lu jangan tanya ini. Udah deh shut up.”
Dalam kesempatan lain, Hotman menyebut wartawan pengecut apabila tidak langsung bertanya kepada Polri mengenai dugaan kekeliruan penanganan perkara Febrie Adriansyah. Ia mengatakan wartawan dapat mendatangi Mabes Polri untuk mencari jawaban atas pertanyaan tersebut.
Iwakum singgung etika advokat dan perlindungan pers
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan advokat adalah profesi terhormat yang seharusnya mengedepankan argumentasi, etika, dan penghormatan terhadap profesi lain. Menurutnya, advokat senior semestinya memberi teladan dalam berkomunikasi di hadapan publik.
Ponco juga menyoroti pernyataan Hotman yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers itu. Ia menilai kedekatan dengan kekuasaan bukan alasan untuk bertindak semena-mena atau merendahkan profesi lain.
“Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat,” kata Ponco. Ia menekankan bahwa ruang publik tetap menuntut sikap yang menghormati hak masyarakat memperoleh informasi.
Iwakum mengingatkan bahwa kerja wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 4 ayat (3) undang-undang itu menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi demi menjamin kemerdekaan pers.
Selain itu, Pasal 6 UU Pers mengatur peran pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, serta menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran atas kepentingan umum. Pasal 8 juga memuat perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Atas kejadian tersebut, Iwakum meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terkait perilaku tersebut. Organisasi itu menilai tindakan yang dibiarkan dapat mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lain bersikap semena-mena saat menghadapi pertanyaan kritis wartawan.
