Yusril Dorong Permendagri untuk Kembalikan 4 Pulau Sengketa ke Aceh

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan empat pulau sengketa kepada Aceh menjadi sorotan publik. Pulau-pulau tersebut, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebelumnya terlibat dalam konflik kepemilikan antara Aceh dan Sumatera Utara. Menanggapi langkah tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa keputusan ini perlu dituangkan dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Yusril menekankan pentingnya kepastian hukum setelah keputusan tersebut ditempuh. Dalam program Utama, ia menegaskan, “Keputusan tegas dan tepat yang telah diambil Presiden Prabowo harus dituangkan dalam peraturan menteri dalam negeri tentang tapal batas antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah.” Hal ini bertujuan untuk menghindari polemik di masa yang akan datang terkait sengketa wilayah administrasi.

Sengketa mengenai pulau-pulau tersebut telah berlangsung sejak 1992 dan pernah diselesaikan kadang-kadang melalui kesepakatan politik pada era Presiden Soeharto. Namun, kesepakatan itu tidak dibarengi dengan regulasi yang sah, sehingga menimbulkan kabut hukum yang terus berlanjut. Menurut Yusril, keputusan di masa Soeharto menegaskan bahwa keempat pulau tersebut seharusnya menjadi bagian dari Aceh, tetapi tanpa formalitas hukum, masalah tersebut kembali muncul.

Usulan pembentukan permendagri ini, menurut Yusril, akan menjadi landasan hukum yang kuat dan mengikat. Ia menjelaskan, “Setelah peraturan tersebut diundangkan, tidak ada lagi alasan bagi pihak mana pun untuk mempertanyakan keabsahan keputusan ini.” Dalam pandangannya, jika masih ada yang keberatan, jalur hukum yang bisa ditempuh adalah melalui judicial review ke Mahkamah Agung, mengingat keputusan ini bersifat administratif yang tidak dapat dibandingkan dengan ketentuan umum.

Yusril juga merespons pernyataan sebelumnya dari Menteri Dalam Negeri yang mengidentifikasi keempat pulau ini dengan wilayah administratif Sumatera Utara. Ia meluruskan bahwa itu bukanlah penetapan tapal batas, melainkan masalah teknis administratif yang mungkin belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. “Keputusan sebelumnya hanya soal pengkodean, bukan soal tapal batas provinsi maupun kabupaten,” ungkapnya, sembari berharap agar informasi ini bisa diterima dengan baik oleh publik.

Di sisi lain, langkah pengembalian pulau ini diharapkan tidak hanya menuntaskan sengketa, tetapi juga membantu memperkuat persatuan dan kesatuan antara Aceh dan Sumatera Utara. Yusril mengajak masyarakat di kedua provinsi untuk menerima kebijakan ini demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan langkah ini, pemerintah berharap untuk mengecilkan potensi konflik di masa depan serta memberikan jaminan bahwa kejelasan administrasi benar-benar diraih. Dalam pandangan Yusril, langkah konkret melalui penerapan permendagri inilah yang menjadi kunci, agar permasalahan serupa tidak terulang di kemudian hari.

Sebagai tambahan, Yusril menekankan bahwa proses administrasi yang jelas dan berbasis hukum merupakan prasyarat penting bagi pembangunan dan kemakmuran di kawasan tersebut. Dengan demikian, persoalan-persoalan yang berkaitan dengan batas wilayah tidak hanya menjadi sejarah panjang yang dipandang sebagai sengketa, tetapi beralih menjadi subjek yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

Back to top button