Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Georgius Budi Yulianto, meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang rencana pembangunan rumah subsidi yang hanya memiliki luas bangunan 18 meter persegi. Dalam pandangannya, kebijakan ini berpotensi mengganggu kualitas hidup masyarakat dan bahkan berimplikasi negatif terhadap perkembangan peradaban bangsa. Menurut Budi, produk rumah yang dihasilkan tidak hanya berkaitan dengan tempat tinggal, tetapi juga dengan adab dan psikologi penghuninya.
“Ini harus dikaji ulang. Apa yang dihasilkan dari kebijakan ini akan memengaruhi adab dan peradaban anak bangsa,” ungkap Budi dalam pernyataan pada Rabu (18/6/2025). Ia mengisyaratkan bahwa merancang rumah subsidi tidak bisa hanya berdasarkan ukuran semata, tetapi harus mempertimbangkan aspek kesehatan dan kenyamanan.
IAI berpendapat bahwa sebaiknya pemerintah tidak terburu-buru dalam merumuskan konsep baru rumah subsidi. Budi menyerukan agar keputusan tersebut berdasar pada hasil riset dan pengalaman sebelumnya mengenai desain rumah yang sehat dan terjangkau. Dalam upaya konkret, IAI telah mengusulkan prototipe rumah subsidi dengan ukuran 36 meter persegi yang dinilai lebih layak sebagai hunian permanen. Prototipe ini telah diserahkan kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.
“Meski sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Pak Menteri, kami harap desain rumah subsidi yang sudah kami ajukan dapat segera ditinjau,” tambahnya. Budi juga mengusulkan agar program ini melibatkan banyak pihak dan membuka diskusi publik selama 1-2 bulan ke depan agar lebih banyak masukan yang bisa didapatkan.
Kritik terhadap rencana rumah subsidi 18 meter persegi berasal dari berbagai kalangan. Banyak yang menilai bahwa ukuran tersebut tidak layak sebagai tempat tinggal permanen dan lebih cocok sebagai tempat berlindung sementara. Terlebih lagi, dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, disarankan agar rumah tapak memiliki luas tanah minimal 25 meter persegi dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi.
Berbagai perspektif juga muncul dari anggota IAI yang tersebar di seluruh Indonesia. “Kami memiliki sekitar 28.600 anggota yang siap membantu dalam merancang desain rumah subsidi yang sehat dan layak huni,” ujar Budi. Saran dan kontribusi teknis dari para arsitek ini dapat membantu pemerintah dalam mengembangkan rumah yang tidak hanya terjangkau tetapi juga berkualitas.
Kebijakan ini memiliki potensi besar untuk mempengaruhi wajah perumahan di Indonesia. Jika pemerintah tetap pada ukuran 18 meter persegi, banyak masyarakat yang akan merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut. Karenanya, suara IAI dan berbagai pihak lainnya menjadi sangat krusial dalam proses pengambilan keputusan ini.
Namun, di sisi lain, pemerintah harus mempertimbangkan juga kendala dalam penyediaan rumah yang terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Mencari keseimbangan antara harga dan kualitas hunian adalah tantangan yang tidak mudah. Dalam konteks ini, IAI menawarkan gagasan konstruktif melalui desain rumah yang lebih luas dan sehat.
Dengan adanya dorongan dari berbagai pihak, diharapkan pemerintah tidak hanya sekadar berfokus pada penyediaan kuantitas rumah, tetapi juga kualitas yang memadai untuk masyarakat. Diskusi publik dan keterlibatan berbagai stakeholder diharapkan dapat menciptakan solusi yang lebih baik dalam program rumah subsidi.
Debat mengenai rumah subsidi ini mencerminkan isu yang lebih dalam terkait identitas dan nilai-nilai kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk terus berkomunikasi dan berkolaborasi dalam rangka menciptakan hunian yang tidak hanya layak huni, tetapi juga berkontribusi positif bagi masyarakat dan peradaban bangsa.
