Dalam persidangan kasus korupsi terkait impor gula kristal, nama mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita muncul dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Juni 2025. Enggartiasto disebut berperan dalam penerbitan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa adanya rekomendasi yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian, sebuah tindakan yang menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.
Jaksa dari Kejaksaan Agung mendakwa sembilan petinggi perusahaan gula swasta, termasuk Thomas Trikasih Lembong, yang juga mantan Menteri Perdagangan, karena terlibat dalam korupsi impor ini. Mereka dituduh merugikan negara hingga Rp578 miliar. Dalam sidang, jaksa menyoroti bahwa para terdakwa mengajukan persetujuan impor GKM melalui Enggartiasto dan Lembong, tanpa memenuhi prosedur yang seharusnya diikuti, termasuk rapat koordinasi antar kementerian.
“Kami telah melakukan importasi gula bertahun-tahun, berturut-turut dari masa jabatan kami,” ujar Tom Lembong sebagai membela diri. Ia mengklaim bahwa kebijakan impor ini adalah kelanjutan dari kebijakan sebelumnya dan seharusnya tidak menjadi masalah hukum. Namun, pernyataan Lembong tidak membendung sorotan terhadap Enggartiasto, yang berwenang menerbitkan izin tersebut.
Menurut fakta yang terungkap di pengadilan, izin impor GKM yang diajukan para terdakwa dieksekusi dalam kondisi produksi Gula Kristal Putih (GKP) dalam negeri yang sudah cukup. Pengajuan tersebut berlangsung pada musim giling, ketika seharusnya tidak ada kebutuhan untuk impor. Jaksa juga menyebut bahwa proses pengajuan izin dilakukan secara tidak transparan, tanpa mengikuti tata cara yang telah ditetapkan.
Pengacara dari beberapa terdakwa berniat membantah dakwaan yang menyebutkan keterlibatan Enggartiasto. Namun, jaksa mengindikasikan bahwa penerbitan tujuh izin impor GKM oleh mantan Mendag tersebut sangat bermasalah. Proses tersebut berlangsung antara Juli 2016 dan Oktober 2019, dan dinyatakan dilakukan tanpa pembahasan yang memadai.
Dalam menjelaskan modus operandi, jaksa merinci bahwa para terdakwa juga bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk mengatur harga gula dari produsen kepada distributor di atas Harga Patokan Petani. Ini menunjukkan tata kelola yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertujuan untuk meraih keuntungan pribadi dari praktik korupsi.
Sejumlah nama yang terlibat, antara lain Tony Wijaya Ng dari PT Angels Products, Then Surianto dari PT Makassar Tene, dan sejumlah direktur lainnya dari perusahaan gula, juga disebutkan dalam dakwaan. Mereka dituduh melakukan pengelolaan GKM yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana produk rafinasi seharusnya hanya diperjualbelikan kepada industri dan tidak diperbolehkan untuk pasar dalam negeri.
Tindakan eksekutif ini dipandang sebagai langkah luar biasa dalam penegakan hukum anti-korupsi di Indonesia. Kasus ini memberikan gambaran tentang bagaimana jaringan korupsi di sektor perdagangan dapat berdampak langsung bagi perekonomian negara. Dengan terungkapnya nama-nama tokoh politik dalam kasus ini, masyarakat diharapkan dapat lebih kritis terhadap kebijakan pemerintah yang diambil.
Harapan untuk kasus ini adalah penyelidikan lebih lanjut yang bisa mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Ketegasan hukum dalam kasus Enggartiasto Lukita dan rekan-rekannya diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya di tanah air.





