Berawal dari MiChat, Pria di Banyumas Diduga Perkosa dan Rampas Harta Korban

Author: Qoo Media

Pria berinisial NF alias O (36) ditangkap polisi setelah diduga melakukan perkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial DA (27) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kasus ini bermula dari komunikasi keduanya melalui aplikasi MiChat sebelum mereka sepakat bertemu.

Dalam peristiwa itu, korban tidak hanya diduga mengalami kekerasan seksual, tetapi juga kehilangan uang tunai, telepon seluler, tas, dompet, serta saldo dompet digital. Total uang yang disebut diambil tersangka mencapai Rp950 ribu dalam bentuk tunai dan Rp399 ribu dari akun dompet digital korban.

Kronologi Peristiwa dan Penangkapan

Peristiwa Waktu Lokasi
Pertemuan dan dugaan tindak pidana Selasa, 14/7, sekitar pukul 02.00 WIB Jalan sepi kawasan persawahan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok
Penangkapan NF alias O Minggu, 19/7, sekitar pukul 17.30 WIB Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas
Keterangan kepolisian disampaikan Selasa, 21/7 Kantor Polresta Banyumas

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan NF di wilayah Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas.

Menurut Petrus, korban dan tersangka sebelumnya berkomunikasi melalui MiChat. “Berdasarkan hasil penyidikan, korban dan tersangka sebelumnya saling berkomunikasi melalui aplikasi MiChat,” kata Petrus dalam keterangannya.

Tersangka disebut mengajak korban bertemu dengan alasan akan menuju sebuah tempat kos di wilayah Karanglewas. Namun, arah perjalanan diduga berubah menuju kawasan yang lebih sepi di sekitar persawahan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok.

Peristiwa yang dilaporkan korban terjadi pada dini hari, saat jalan di kawasan tersebut sepi. Lokasi itu berada di Kabupaten Banyumas dan menjadi titik penting dalam penyelidikan kepolisian atas perkara ini.

Petrus menyebut tersangka diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau sebelum melakukan tindak pidana perkosaan. Dugaan ancaman tersebut menjadi bagian dari rangkaian kekerasan yang dilaporkan dalam kasus ini.

Setelah itu, tersangka juga diduga merampas barang-barang milik korban. Barang yang disebut hilang meliputi uang tunai Rp950 ribu, telepon seluler, tas, dan dompet.

Selain barang fisik, korban juga dilaporkan kehilangan uang dari akun dompet digitalnya. Nominal uang yang diduga diambil dari akun tersebut sebesar Rp399 ribu.

news.detik.com melaporkan, penangkapan dilakukan pada Minggu (19/7) sekitar pukul 17.30 WIB. NF diamankan polisi di Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas, setelah penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan korban.

Keterangan kepolisian menempatkan komunikasi melalui MiChat sebagai awal perkenalan antara korban dan tersangka. Pertemuan yang semula disebut akan menuju tempat kos itu kemudian diduga berujung pada tindak kekerasan dan perampasan di jalan sepi.

Kasus ini ditangani Polresta Banyumas setelah korban membuat laporan. Polisi telah menangkap NF alias O terkait dugaan perkosaan dan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Source: news.detik.com
Terbaru