Pengeroyokan Tahanan di Rutan Tewas, DPR Desak Pimpinan Polresta Denpasar Tanggung Jawab

Shopee Flash Sale

Insiden pengeroyokan yang berujung pada kematian seorang tahanan di Rutan Polresta Denpasar telah memicu suara keras dari jajaran DPR RI. Anggota Komisi III, I Wayan Sudirta, menyatakan keprihatinannya terhadap petugas Polresta Denpasar yang dianggap lalai dalam menjaga keselamatan tahanan. Korban, berinisial AI (35), merupakan tersangka kasus pencabulan yang meninggal dunia setelah diduga dikeroyok oleh sesama tahanan di dalam sel pada Rabu malam, 4 Juni 2025.

Wayan menegaskan pentingnya tanggung jawab dari seluruh jajaran kepolisian yang terlibat. “Siapa pun yang bertugas saat itu, termasuk pimpinannya, wajib bertanggung jawab,” jelasnya dalam konferensi pers pada 19 Juni 2025. Ia menekankan bahwa selain menegakkan hukum, polisi juga memiliki tugas mengayomi masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam tahanan.

Menurut informasi yang diperoleh, kematian AI diduga disebabkan oleh pengeroyokan yang dilakukan oleh enam tahanan lainnya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Hal ini menambah deretan masalah serius terkait keamanan di dalam rutan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi tahanan.

Wayan meminta Divisi Propam Polda Bali untuk melakukan penyelidikan yang transparan. Ia menegaskan, “Propam Polda Bali mesti mengusut petugas yang bertanggung jawab. Kapolresta tidak boleh lepas tangan atas peristiwa yang memakan korban nyawa ini.” Tanggapan tersebut menunjukkan kepedulian masyarakat mengenai keamanan tahanan, serta berharap agar semua pihak yang terlibat dalam insiden ini mendapatkan sanksi yang setimpal berdasarkan hukum.

Dalam upaya memberi rasa aman kepada masyarakat, Wayan mencatat bahwa anggaran kepolisian yang bersumber dari pajak rakyat harus digunakan dengan bijak untuk melindungi semua warga negara, termasuk para tahanan. Ia juga mengapresiasi langkah tegas Polda Bali yang menetapkan tiga petugas dalam status pemeriksaan khusus, menandakan bahwa langkah-langkah awal telah diambil untuk mengungkap kebenaran.

Namun, meskipun terdapat langkah tegas dari kepolisian, masyarakat tetap resah mengenai bidang tanggung jawab dari Kapolresta Denpasar. Banyak yang mempertanyakan seberapa jauh pimpinan kepolisian akan bertanggung jawab atas insiden fatal ini. “Hasil pemeriksaan Propam Polda Bali harus disampaikan ke publik secara transparan,” ungkapnya, menekankan pentingnya informasi yang jelas agar tidak muncul anggapan adanya ketidaksamaan perlakuan antara petugas dan pelaku pengeroyokan.

Dengan situasi ini, masyarakat yang memiliki orang-orang terdekat dalam tahanan menjadi semakin khawatir akan keselamatan mereka. Kejadian ini harus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum bahwa tugas mereka bukan hanya untuk menangkap dan menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi keselamatan semua individu, termasuk yang saat itu berada di balik jeruji.

AI, sebagai korban, adalah salah satu yang harus membayar mahal akibat kurangnya pengawasan dan tanggung jawab dari petugas. Bagaimana langkah selanjutnya dari Polresta Denpasar dan Divisi Propam Polda Bali akan sangat menentukan bagaimana kepercayaan publik kepada institusi kepolisian akan terjaga.

Melihat kembali pada insiden ini, sangat krusial bagi pihak berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan di dalam tahanan. Kematian seorang tahanan akibat tindakan kekerasan dari sesama tahanan mencerminkan adanya celah dalam prosedur keamanan yang harus segera diperbaiki demi memulihkan kepercayaan masyarakat.

Berita Terkait

Back to top button