Pakar Dorong Pasal Berlapis untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, TPPU Ikut Dikaji

Author: Qoo Media

Dugaan perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai perlu diuji dengan penerapan ketentuan pidana secara berlapis. Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo, menyebut Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU juga dapat dikaji.

Pendekatan berlapis itu bergantung pada pembuktian seluruh unsur pidana dalam proses hukum. Heru menekankan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat dipisahkan dari fakta dan bukti yang ditemukan aparat penegak hukum.

Pandangan itu disampaikan Heru dalam diskusi publik bertajuk “Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?” Diskusi tersebut membahas kemungkinan penggunaan ketentuan pidana bagi pejabat yang diduga menyalahgunakan jabatan.

Ketentuan yang Dinilai Dapat Dikaji

Menurut Heru, sejumlah aturan memiliki ruang untuk dipertimbangkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Ketentuan itu mencakup aturan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang TPPU, serta KUHP Nasional.

Ketentuan Pokok Pengaturan Konteks yang Disorot
Pasal 12 huruf e UU Tipikor Pemerasan oleh penyelenggara negara Dapat dipertimbangkan bila unsur pidana terbukti
Pasal 12B UU Tipikor Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan Dikaji sesuai fakta dan pembuktian perkara
Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU Penyembunyian, penyamaran, atau penempatan harta hasil tindak pidana Relevan bila ditemukan dugaan aliran harta kekayaan hasil tindak pidana
KUHP Nasional UU Nomor 1 Tahun 2023 Pemberatan pidana atas penyalahgunaan jabatan Berkaitan dengan pelanggaran kewajiban dan penyalahgunaan kewenangan

Heru menyoroti Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pemerasan oleh penyelenggara negara. Ia juga menyebut Pasal 12B yang mengatur gratifikasi terkait jabatan sebagai ketentuan yang dapat dipertimbangkan apabila pembuktian mendukungnya.

Untuk dugaan pengelolaan harta kekayaan hasil tindak pidana, Heru menilai Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dapat ditelaah. Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan menyembunyikan, menyamarkan, atau menempatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

“KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat yang dapat menjadi dasar pemberatan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Heru, dikutip www.viva.co.id pada Rabu, 22 Juli 2026. Ia menilai aturan dalam KUHP Nasional memberi konteks tambahan dalam melihat dugaan penyalahgunaan jabatan oleh pejabat.

Pemberatan Pidana bagi Pejabat

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, menurut Heru, memuat ketentuan mengenai pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kedudukannya. Pemberatan dimungkinkan terhadap pejabat yang melanggar kewajiban jabatan atau memakai kewenangan, kesempatan, maupun sarana karena jabatannya secara tidak semestinya.

Penilaian mengenai penggunaan pasal berlapis itu tidak berarti seluruh ketentuan otomatis diterapkan dalam satu perkara. Tiap pasal tetap memerlukan pembuktian unsur yang berbeda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Heru menempatkan pembuktian sebagai bagian penting sebelum penegak hukum menentukan konstruksi perkara. Karena itu, dugaan tindak pidana jabatan, korupsi, dan pencucian uang harus diperiksa berdasarkan keterkaitan fakta masing-masing.

Ujian bagi Penegakan Hukum

Akademisi Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Firdaus Syam, memandang perkara yang mendapat perhatian publik menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum. Menurutnya, proses hukum terkait perkara yang tengah berjalan, termasuk yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah, akan menjadi tolok ukur independensi lembaga penegak hukum.

Firdaus menilai publik membutuhkan kepastian bahwa perkara besar tidak berhenti tanpa penyelesaian yang adil. Ia menekankan pentingnya langkah yang dapat menjaga harapan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Ini adalah ujian bagi lembaga penegak hukum sekaligus bagi para penyelenggara negara. Apakah kita akan mengambil langkah-langkah berani yang mampu memberikan harapan baru bagi publik, atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja?” kata Firdaus.

Ia menambahkan, publik tidak menginginkan kasus besar meredup tanpa penyelesaian berkeadilan. Sorotan terhadap kemungkinan penerapan pasal berlapis pun menegaskan bahwa proses hukum perlu berjalan dengan pembuktian yang cermat dan independen.

Source: www.viva.co.id
Terbaru