Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan intensif terkait dugaan pemerasan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pengungkapan ini mencakup dugaan suap yang mencapai angka Rp 53,7 miliar, yang diduga telah berlangsung sejak 2019 hingga 2024. Ini menjadi sorotan publik, mengingat praktik ini berjangka panjang dan melibatkan banyak oknum di birokrasi pemerintah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK telah memeriksa dua saksi penting, yaitu Aprilia Hidayah, seorang Staf Administrasi di PT Maju Papan Melayani, dan Jessica Karina Gunawan, seorang wiraswasta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keduanya diduga mengetahui tarif yang diminta oleh para tersangka untuk mempercepat proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). “Saksi didalami terkait tarif yang diminta para tersangka agar pengurusan izin TKA dapat dipercepat,” katanya.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi ini, yang semuanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker. Nama-nama yang terlibat meliputi Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Modus operandi ini menjadikan pemohon tidak memiliki banyak pilihan, selain membayar suap agar proses izin kerja TKA berjalan lancar. Praktik ini menciptakan sistem birokrasi yang sangat tidak efisien dan penuh dengan penyalahgunaan kekuasaan.
RPTKA adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kerja asing sebelum mereka bisa bekerja secara resmi di Indonesia. Jika dokumen ini tidak diterbitkan tepat waktu, izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat, mengakibatkan denda yang harus dibayar perusahaan sebesar Rp 1 juta per hari. Hal ini semakin memperparah kondisi karena membuat perusahaan bersedia membayar suap untuk mempercepat proses.
Skema pemerasan ini bukanlah hal baru. Ditemukan bahwa praktik korupsi tersebut telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (Cak Imin) periode 2009–2014 dan kemudian dilanjutkan di bawah Hanif Dhakiri (2014–2019) sampai dengan Ida Fauziyah pada periode 2019–2024. Dengan rentang waktu yang cukup lama dan melibatkan banyak pelaku, KPK percaya bahwa praktik pemerasan ini telah terintegrasi secara sistematis dalam birokrasi Kemenaker.
Dalam temuan KPK, selama periode lima tahun tersebut, total suap yang berhasil dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp 53,7 miliar dari berbagai perusahaan yang berusaha mempercepat pengurusan RPTKA. Ini menunjukkan betapa besar skala korupsi yang terjadi dalam proses pengurusan izin TKA, yang seharusnya merupakan prosedur administratif yang transparan dan efisien.
KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini, dengan harapan dapat mengakhiri praktik korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat. Penegakan hukum yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik dinilai sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Dengan langkah ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga negara dapat dipulihkan, sehingga ke depannya proses pengurusan izin kerja TKA dapat berjalan lebih baik dan transparan.
KPK juga tengah memanggil beberapa saksi tambahan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai mekanisme pemerasan ini. Observasi yang lebih mendalam dan keterlibatan masyarakat dalam melaporkan praktik korupsi diharapkan dapat menciptakan budaya zero tolerance terhadap korupsi di lingkungan pemerintah.





