Tiga Hakim PN Rantau Dilaporkan ke KY karena Dugaan Pelanggaran Etik

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan, telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara sengketa tanah yang melibatkan seorang ahli waris. Pelaporan ini resmi disampaikan oleh Winda Asriany pada tanggal 24 Juni 2025, setelah merasakan ketidakadilan selama proses persidangan.

Winda mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari gugatan PT KAP terhadap dirinya mengenai kepemilikan tanah yang diakui sebagai milik suaminya, yang telah digunakan oleh pihak penggugat selama sembilan tahun tanpa izin. Dalam laporannya, Winda menilai perilaku majelis hakim yang terdiri dari Achmad Iyut Nugraha, Dwi Army Okik Arissandi, dan Fachrun Nurrisya Aini sangat merugikan posisinya sebagai tergugat.

“Majelis hakim dengan sewenang-wenangnya mengubah jadwal persidangan tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari para tergugat,” ungkap Winda kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut menciptakan ketidakpastian dan kesulitan untuk memenuhi panggilan persidangan.

Selain itu, Winda juga mengeluhkan kurangnya kesempatan untuk memeriksa bukti yang diajukan oleh penggugat. “Kami tidak diperbolehkan melihat ataupun memeriksa bukti asli maupun fotokopian milik penggugat. Ini sangat merugikan kami,” katanya. Hal ini dinilai menghalangi haknya untuk mendapatkan keadilan secara maksimal dalam proses peradilan.

Dari keterangan yang diberikan Winda, Ketua Majelis Hakim, Achmad Iyut Nugraha, juga diduga beberapa kali menyarankan agar pihak tergugat mengajukan banding atau kasasi sebelum persidangan berakhir. “Komentar tersebut seolah-olah menyiratkan bahwa keputusan sudah ada sebelum putusan resmi dibacakan,” tambahnya.

Winda menjelaskan bahwa akses untuk melihat Berita Acara Sidang (BAS) juga ditolak meskipun telah diajukan secara resmi oleh kuasa hukumnya. “Kami bahkan sudah meminta agar BAS ditunjukkan tetapi permohonan kami tidak pernah dipenuhi,” jelasnya.

Laporan yang disampaikan oleh Winda telah diterima oleh Komisi Yudisial dengan nomor pendaftaran 0585/VI/2025/P. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Laporan ini akan melalui tahapan pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, hingga pleno,” tegas Mukti.

Sedangkan bagi publik dan pihak-pihak terkait, kasus ini menjadi perhatian karena menyoroti integritas dan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugasnya. Dugaan pelanggaran etik semacam ini bukan hanya berpotensi merusak kredibilitas lembaga peradilan, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Pengawasan yang ketat terhadap perilaku hakim sangat penting untuk menjamin bahwa setiap perkara ditangani dengan adil dan transparan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik di kalangan pengadilan maupun masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum.

Sementara itu, masyarakat berharap agar Komisi Yudisial bisa bertindak tegas dan transparan dalam menangani laporan ini, demi menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada. Dengan demikian, semua pihak dapat merasakan keadilan yang hakiki dalam setiap proses hukum yang dijalani.

Berita Terkait

Back to top button