Kekhawatiran KUHAP: Akademisi Ungkap Potensi Instrumen Represi APH

Kekhawatiran mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 semakin meningkat, khususnya terkait potensi menjadi alat represi oleh aparat penegak hukum (APH). Dalam diskusi yang diadakan pada Rabu, 25 Juni 2025, Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, mengungkapkan beberapa isu krusial terkait dominasi penyidikan dan upaya paksa dalam draf RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa seharusnya upaya paksa dihapus untuk mencegah hal ini.

Fachrizal mencatat bahwa meski beberapa negara mengizinkan polisi bertindak sebagai penyidik, tidak semua kasus pidana bisa ditangani secara efisien oleh aparat dengan latar belakang umum. “Di beberapa kasus pidana khusus, penyidikan memerlukan keahlian spesifik. Contohnya, di KLHK, penyidiknya harus berlatar belakang pendidikan biologi,” ujarnya. Dia menyarankan agar tindakan penyidikan tidak sepenuhnya bergantung pada polisi, mengingat ini dapat menciptakan inefisiensi dalam proses hukum yang lebih luas.

Melanjutkan diskusi, Fachrizal membandingkan RKUHAP 2025 dengan reformasi hukum acara pidana di negara lain, seperti India yang baru-baru ini meluncurkan Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita (BNSS) 2023. Model BNSS memperkenalkan keterlibatan jaksa sejak tahap awal penyidikan, yang diyakini dapat meningkatkan akuntabilitas dan keadilan restoratif dalam proses hukum.

Protes Terhadap Mekanisme Penyidikan

Dalam draft RUU KUHAP, poin penting yang diangkat adalah pembatasan tindakan penyidikan. Menurut Fachrizal, ketiadaan ketentuan tegas mengenai upaya paksa dan wawancara terhadap saksi tanpa pendampingan penasihat hukum merupakan potensi pelanggaran terhadap prinsip due process. "Sistem hukum harus melindungi hak-hak individu, bukan sebaliknya," katanya.

Selain itu, Fachrizal juga menyoroti masalah pendekatan yang tidak adil terhadap praperadilan, yang hanya melayani individu dengan akses sumber daya yang lebih. “Hanya orang-orang dengan kekuatan finansial yang dapat mengajukan praperadilan,” terangnya.

Kekhawatiran tentang Pengawasan dan Data Pribadi

Lebih lanjut, Fachrizal menunjukkan bahwa RUU ini tidak cukup memperhatikan perlindungan data pribadi. "Distribusi informasi mengenai identitas tersangka sering kali terjadi sebelum ada putusan resmi, ini jelas melanggar prinsip praduga tak bersalah," katanya. Penegakan hukum semestinya harus menjaga integritas individu hingga putusan berbunyi, dan perangkat hukum harus transparan.

Sri Wiyanti Eddyono, akademisi UGM, juga menyoroti kelemahan perlindungan hak-hak korban dalam sistem hukum yang sedang dibahas. Menurutnya, hak-hak korban belum sepenuhnya terintegrasi dalam mekanisme peradilan, menempatkan mereka dalam posisi yang rentan di hadapan pelaku. "Pendampingan bagi korban selama tahap penyidikan hingga peradilan sangat krusial," papar Sri.

Perspektif Hukum Tata Negara dan Partisipasi Publik

Akademisi lain dari UGM, Yance Arizona, menekankan bahwa pembentukan RKUHAP menunjukkan kurangnya partisipasi publik yang signifikan. Proses legislasi seharusnya terbuka dan inklusif, agar masyarakat bisa menyampaikan pendapat dan mengkritisi rancangan yang ada. “Tidak ada mekanisme formal di DPR yang memungkinkan partisipasi publik,” ungkap Yance.

Ia menambahkan bahwa kontrol atas kekuasaan negara dalam penggunaan kekerasan adalah esensial untuk mencegah RKUHAP menjadi alat represi. Sejarah pembentukan KUHAP pada 1981 dalam konteks rezim otoriter harus menjadi pelajaran bagi pembuatan hukum dalam era demokrasi saat ini.

Penanganan Tindak Pidana Korporasi dan Teknologi

Dari sisi hukum korporasi, Muhammad Fatahillah Akbar menyuarakan keprihatinan mengenai kurangnya pengaturan terhadap tindak pidana korporasi dalam RKUHAP 2025. Ketiadaan mekanisme yang jelas mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dapat menimbulkan masalah di masa depan.

Ia juga mencatat bahwa RUU ini masih tertinggal dibandingkan dengan negara lain dalam hal pemanfaatan teknologi dalam hukum acara. “Negara lain sudah menggunakan teknologi canggih dalam prosedur hukum. Kita harus belajar dari mereka,” katanya.

Dari keseluruhan isu yang diangkat, ketidakpuasan terhadap RKUHAP 2025 menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk mengevaluasi kembali prosedur hukum yang ada. Bukan hanya untuk melindungi hak asasi manusia, tetapi juga untuk memastikan bahwa sistem hukum tidak menjadi senjata represif.

Berita Terkait

Back to top button