Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Razilu, memberikan penegasan mengenai tanggung jawab pembayaran royalti dalam penyelenggaraan acara musik. Menurutnya, pembayaran royalti adalah kewajiban penyelenggara acara, bukan para penyanyi atau musisi yang terlibat. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 30 Juni 2025.
Razilu menekankan bahwa setiap penggunaan lagu untuk tujuan komersial harus memiliki izin atau membayar royalti, yang diatur oleh UU Hak Cipta. Ia mengungkapkan bahwa ada lembaga yang berfungsi sebagai perantara, yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN bertugas menghimpun royalti dari penyelenggara dan mendistribusikannya kepada pencipta dan pemegang hak terkait.
Dalam penjelasannya, Razilu menyatakan bahwa pengguna layanan publik yang bersifat komersial hanya perlu membayar royalti satu kali melalui LMKN. Biaya royalti untuk konser, misalnya, telah ditentukan minimal 2 persen dari pendapatan kotor penjualan tiket. Penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pembayaran ini, dan hal ini jelas diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 87 UU Hak Cipta.
“Jika penyanyi juga berperan sebagai penyelenggara, maka mereka wajib melakukan pembayaran royalti,” tambah Razilu. Dengan sistem ini, setelah pembayaran dilakukan melalui LMKN, pengguna hak cipta tidak perlu lagi mendapatkan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Meskipun begitu, ada kemungkinan bagi pencipta untuk melaksanakan lisensi langsung, sesuai dengan Pasal 81 UU Hak Cipta. Razilu menyatakan bahwa meskipun ada pilihan untuk lisensi langsung, UU Hak Cipta mendorong para pencipta untuk menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar mereka mendapatkan imbalan yang wajar dari penggunaan lagu secara komersial.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani juga mempertanyakan batasan bagi pencipta yang memilih untuk menggunakan lisensi langsung. Ia menegaskan pentingnya adanya aturan yang jelas untuk mencegah pencipta menentukan sendiri besaran royalti atau mengatur izin kepada penyanyi secara subjektif.
Konteks saat ini mencakup beberapa perkara yang dibawa oleh musisi, termasuk Armand Maulana dan Ariel NOAH, yang menggugat ketentuan yang mengakibatkan larangan mereka untuk membawakan lagu-lagu ciptaan tertentu tanpa izin. Misalnya, mantan vokalis Dewa, Once Mekel, terpaksa harus mendapatkan izin langsung untuk membawakan lagu-lagu kelompok musiknya.
Perkara ini juga mencakup keluhan dari grup musik T’Koes Band dan penyanyi legendaris Saartje Sylvia, yang mengalami situasi serupa dengan larangan mementaskan lagu-lagu karya Koes Plus. Hal ini mengindikasikan bahwa isu pembayaran royalti dan hak cipta menjadi semakin relevan dan krusial bagi para pelaku industri musik di Indonesia.
Melihat situasi ini, penting bagi semua pihak yang terlibat, baik musisi, penyelenggara acara, maupun lembaga pengelola hak cipta, untuk memahami secara mendalam tentang aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemahaman ini akan meminimalisir konflik dan meningkatkan keberlanjutan industri musik di tanah air.
