Seorang oknum anggota Polri berinisial RA dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang perempuan berinisial SN. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penggelapan serta ancaman melalui media elektronik. Dalam laporan ini, SN didampingi oleh penasehat hukumnya dari kantor hukum Ardin Firanata & Partners. Proses pelaporan ini dilakukan pada 9 November 2024 dan menyoroti seriusnya indikasi pelanggaran etika serta hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
Awal kasus ini bermula pada akhir tahun 2023, ketika SN berencana melakukan take over atas sebuah mobil yang masih dalam masa cicilan. Dalam upaya mencari orang yang bersedia melanjutkan cicilan, SN berkenalan dengan terlapor, RA. Menurut penjelasan Ardin Firanata, penasehat hukum korban, terdapat kesepakatan lisan antara keduanya sekitar bulan Desember 2023. Kesepakatan ini meliputi tiga syarat penting, yaitu penggantian uang muka, pembayaran cicilan bulanan, dan proses pengalihan dilakukan di hadapan pihak leasing.
Namun, menurut Ardin, hanya dua syarat awal yang dipenuhi, sedangkan proses formal di leasing batal dilaksanakan karena masalah yang dihadapi RA saat pemeriksaan BI Checking. “Karena terlapor adalah polisi dan sudah dikenal lama, klien kami memercayai dia. Ternyata itu jadi awal dari masalah,” ungkap Ardin.
Pembayaran cicilan berlangsung sampai Mei 2024, namun pada 9 April 2024, RA menghubungi SN untuk meminta kunci serep mobil. Permintaan ini diduga digunakan untuk mengambil mobil secara diam-diam. Pada 13 April 2024, RA mengklaim bahwa STNK mobil hilang dan meminta dokumen-dokumen terkait untuk mengurus STNK baru. Namun ketika SN mengingatkan RA tentang kewajibannya, yang diterima justru cacian dan ancaman.
Ardin juga mencatat bahwa somasi telah dilakukan dua kali, namun tidak ada tanggapan dari RA. Hal ini memunculkan keputusan untuk melapor ke Subdit Siber Polda Metro Jaya dengan tuduhan pengancaman berdasarkan Undang-Undang ITE, sebagaimana dijelaskan Ardin. Di dalam laporan tersebut, mereka mengacu pada Pasal 29 Juncto Pasal 45B UU ITE terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Lebih lanjut, RA juga dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik pada 5 September 2024. Menurut Ardin, RA sendiri sempat mengakui kesalahan terhadap tindakan yang dilakukannya dan meminta maaf melalui pesan WhatsApp. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa mobil yang diambil RA juga dijadikan jaminan dalam suatu kasus kejahatan lain yang melibatkan orang berinisial A.
Kelanjutan kasus ini menambah kompleksitas, di mana SN kini juga dijadikan saksi dalam proses pelanggaran etik yang sedang berlangsung di Mabes Polri. Penyidik dari Subdit Siber Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada RA, namun terlapor tidak hadir. Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 11 Juli 2025.
Ardin berharap agar RA dapat mempertanggungjawabkan tindakan hukum yang dilakukannya dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip due process of law. Sebagai penasehat hukum, Ardin berkomitmen untuk mengawasi proses hukum agar kliennya mendapatkan keadilan yang layak.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang perhatian terkait integritas anggota Polri. Dengan banyaknya dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum polisi, publik berharap agar proses hukum berlangsung transparan dan adil untuk semua pihak yang terlibat.





