
Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025 telah menjadi perhatian utama masyarakat, mengingat masih banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang ingin mengetahui syarat dan kriteria terbaru untuk dapat menerima bansos tersebut. Kementerian Sosial (Kemensos) terus mematangkan proses penyaluran bansos tahap 3 dengan sejumlah perubahan penting yang berhubungan dengan perpindahan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Faktor Penghambat Penyelesaian Penyaluran Tahap 2
Penyaluran bansos tahap 2 periode April hingga Juni 2025 masih belum tuntas hingga Juli. Menurut kanal YouTube resmi Info Bansos per 11 Juli 2025, terdapat dua kendala utama yang menyebabkan keterlambatan tersebut. Pertama adalah pemutakhiran data yang belum selesai. Sebanyak 768.000 KPM ditemukan memiliki data tidak valid dalam DTSN, terdiri dari NIK yang tidak cocok, perbedaan nama dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK), dan data ganda. Hingga kini masih ada sekitar 36.000 data KPM yang harus diperbaiki. Kedua, perubahan saluran penyaluran dari PT Pos Indonesia ke Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) juga mempengaruhi kelancaran distribusi. Sebanyak 1.315.886 KPM belum memiliki rekening bank aktif, terutama 629.151 di antaranya yang sedang dalam proses pembukaan rekening. Selain itu, aktivasi rekening serta distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di wilayah terpencil juga menghadapi kendala teknis.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Tahap 3
Untuk bansos tahap 3 tahun 2025, meskipun daftar penerima belum final, terdapat persyaratan yang diprediksi mirip dengan tahap 2. Pertama, data KPM harus valid dan sudah terverifikasi, yang mencakup pencocokan NIK dan kepemilikan rekening bank yang aktif. Kedua, kategori desil dalam DTSN menjadi acuan penerima: keluarga PKH harus berada di desil 1 hingga 4, sementara untuk BPNT adalah desil 1 sampai 5. Ketiga, KPM tidak boleh melanggar aturan terkait penggunaan bansos, seperti tidak menggunakan dana bansos untuk judi online atau kegiatan lain yang dilarang.
Kelompok yang Tidak Lagi Menerima Bansos Tahap 3
Kemensos juga menegaskan ada sejumlah kelompok KPM yang tidak akan lagi menerima bansos tahap 3. Berikut ini kriteria tersebut:
- KPM yang tidak terdaftar atau memiliki data tidak valid di DTSN, misalnya NIK tidak sah, data ganda, nama berbeda, atau alamat tidak jelas. Sekitar 363.000 KPM yang belum memperbaiki datanya berisiko kehilangan bansos.
- KPM dengan kondisi ekonomi membaik, seperti penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), kepemilikan kendaraan, atau usaha yang stabil, termasuk kelompok desil 10.
- KPM yang tidak lagi memenuhi komponen PKH, misalnya keluarga tanpa anggota ibu hamil, anak balita, pelajar, lanjut usia di atas 60 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
- KPM yang terlibat penyalahgunaan dana bansos atau judi online akan langsung dikeluarkan.
- Data ganda atau palsu menjadi penyebab pencoretan langsung.
- Menolak verifikasi data ulang yang wajib dilakukan juga berarti pembatalan sebagai penerima.
- Tidak melaporkan perubahan anggota keluarga seperti kematian atau pindah domisili yang menyebabkan data tidak terupdate.
- Rekening bank yang tidak aktif, diblokir, atau kehilangan buku tabungan sehingga pencairan bansos tidak bisa dilakukan.
Pentingnya Memeriksa Status dan Melakukan Pembaruan Data
Kemensos bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan evaluasi dan validasi data agar bansos dapat tepat sasaran. Oleh karena itu, penerima bansos sangat dianjurkan untuk rutin memantau statusnya dan mengupdate data bila diperlukan, agar tidak terhapus dari daftar penerima.
Akses informasi valid juga harus selalu didapatkan dari sumber resmi Kemensos untuk mengetahui perkembangan terbaru tentang jadwal pencairan dan mekanisme distribusi bansos PKH dan BPNT tahap 3. Pemahaman akan syarat dan kriteria ini menjadi kunci agar masyarakat yang betul-betul membutuhkan dapat terus menerima bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.





