
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengungkapkan pentingnya penyesuaian iuran Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Ia mendorong pemerintah untuk melakukan kenaikan iuran secara bertahap demi menjamin keberlanjutan program pensiun dalam jangka panjang. “Jaminan pensiun tidak boleh hanya jadi program administratif. Program ini harus benar-benar menjamin kehidupan di usia tua,” tuturnya. Pernyataan ini disampaikan Edy merujuk pada potensi defisit yang dapat terjadi jika iuran tidak disesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan demografi penduduk lansia.
Data dari Statistik Penduduk Lanjut Usia 2024 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa rasio ketergantungan lansia di Indonesia mencapai 17,76 persen. Ini artinya, dari 100 orang yang ada di usia produktif, terdapat 17-18 lansia yang memerlukan dukungan sosial maupun ekonomi. Di sisi lain, jumlah penduduk lansia di Indonesia terus meningkat, dengan diperkirakan mencapai 33,67 juta jiwa atau sekitar 12 persen dari total populasi pada tahun 2024. Ketidakseimbangan ini menjadi alasan kuat untuk meningkatkan kesadaran dan tindakan dari pemerintah terkait sistem jaminan sosial.
Edy menyarankan agar program JP diselaraskan dengan standar internasional, salah satunya melalui Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952, yang menyarankan manfaat pensiun minimal sebesar 40 persen dari gaji terakhir untuk pekerja dengan masa iur 30 tahun. “Pemerintah perlu segera menaikkan koefisien perhitungan manfaat dari yang saat ini berlaku menjadi 1,33 persen,” tegasnya.
Selain memperhatikan nilai manfaat, Edy juga menyoroti bahwa cakupan kepesertaan Jaminan Pensiun perlu diperluas. Dari total 145,77 juta penduduk yang bekerja, hanya sekitar 15 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif program JP. Sebagian besar pekerja, terutama di sektor informal dan mikro, tidak terproteksi dalam skema pensiun nasional. “Sebagian besar pekerja akan memasuki masa tua tanpa perlindungan ekonomi,” kata Edy.
Lebih lanjut, Edy menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total. Ia mengusulkan agar manfaat minimum bagi kondisi tersebut setidaknya setara dengan 1,5 kali garis kemiskinan, sebagai bentuk perlindungan dasar yang manusiawi. Ia menekankan bahwa perlindungan sosial yang adil dan inklusif harus menjadi prioritas.
Pandangan ini sejalan dengan pendapat Ketua Asosiasi Ekonomi Kesehatan Indonesia, Hasbullah Thabrany. Ia menilai bahwa jaminan pensiun untuk seluruh warga negara belum sepenuhnya menjadi prioritas nasional, meskipun Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat. Saat ini, manfaat pensiun dalam bentuk pendapatan bulanan umumnya hanya dinikmati oleh aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Hasbullah, seluruh penduduk Indonesia berisiko mengalami masa tua atau penyakit yang menyebabkan kehilangan kemampuan bekerja. “Tanpa perlindungan ekonomi, masyarakat tidak akan mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka,” terangnya. Dengan jumlah peserta Jaminan Pensiun saat ini hanya sekitar 38 juta orang dari total 130 juta pekerja informal, situasinya menjadi sangat mengkhawatirkan.
Hasbullah juga mendorong perbaikan mendasar dalam skema iuran dan pengelolaan dana pensiun. Ia berpendapat bahwa seluruh pekerja berpenghasilan seharusnya terdaftar sebagai peserta JP dengan iuran yang dibagi antara pekerja dan pemberi kerja. Ia turut mengkritisi program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan kapan saja, yang menurutnya justru melemahkan perlindungan jangka panjang.
Melihat perbandingan internasional, Hasbullah mengungkapkan bahwa Indonesia tertinggal dalam pengumpulan dana pensiun publik dibandingkan negara-negara lain di kawasan. Meskipun Vietnam merdeka setelah Indonesia dan memiliki populasi setengah dari jumlah penduduk Indonesia, dana pensiunnya lebih besar. Sementara negara-negara seperti Malaysia dan Singapura bahkan sudah masuk ke dalam 50 besar dunia dalam hal pengelolaan dana pensiun.
Mengingat seluruh masyarakat akan mencapai usia lanjut atau mengalami cacat, Hasbullah mengajak semua pihak untuk memiliki kesadaran kolektif akan pentingnya perlindungan sosial. “Kita memiliki hak untuk memenuhi kebutuhan dasar: makan, pakaian, dan tempat tinggal. Negara harus hadir, dan pekerja juga harus sadar,” tutupnya.





