Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, baru-baru ini mengajukan usulan yang menarik perhatian terkait dengan penggunaan akun di platform media sosial seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan TikTok. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan pada 15 Juli 2025, Oleh mengusulkan agar setiap individu dibatasi hanya memiliki satu akun di setiap platform. Menurutnya, keberadaan akun ganda dianggap dapat merusak lingkungan digital dan menciptakan masalah bagi pengguna lain serta masyarakat secara umum.
Oleh berpendapat bahwa akun ganda sering disalahgunakan. "Akun ganda ini kan sangat merusak. Pada akhirnya ini bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan pengguna yang asli," ujarnya. Menurutnya, meskipun platform media sosial mungkin merasa diuntungkan dengan pertumbuhan jumlah akun, dampak negatif yang ditimbulkan jauh lebih besar. Rekayasa sosial yang dilakukan oleh buzzer, misalnya, dapat membuat individu yang tidak memiliki kualifikasi menjadi terkenal, mengalahkan mereka yang benar-benar berkompeten.
Alasan di Balik Usulan
Usulan ini bukan tanpa alasan. Keberadaan buzzer di media sosial sering menyebabkan informasi yang tidak akurat dan konten yang merugikan mewarnai ruang publik. Buzzer, yang umumnya digunakan untuk mempromosikan agenda tertentu, sering kali tidak transparan mengenai identitas asli mereka. Oleh menekankan bahwa platform media sosial harus bertindak tegas untuk membatasi akun ganda, yang sering kali menjadi alat penyebar hoaks dan misinformasi.
"Dari sisi platform mungkin menguntungkan, tetapi secara umum 100 persen akun ganda ini justru ancaman dan merusak," tegasnya. Dia pun mendorong adanya regulasi yang lebih ketat agar platform digital dapat memfilter akun-akun yang tidak valid. "Saya minta, hanya satu akun asli saja. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda," tambahnya.
Dampak terhadap Konten Negatif
Oleh mencatat bahwa banyak konten ilegal dan negatif di media sosial dihasilkan oleh akun ganda. Melalui pembatasan ini, dia berharap dapat mengurangi penyebaran konten negatif yang sering kali sulit untuk diidentifikasi. "Ini adalah cara satu-satunya untuk mengatasi berbagai konten ilegal," ungkapnya.
Saat ini, media sosial memainkan peran penting dalam komunikasi dan penyebaran informasi. Namun, dengan semakin banyaknya akun ganda, risiko penyelewengan informasi semakin meningkat. Oleh mengusulkan bahwa setiap platform, termasuk TikTok dan Instagram, untuk melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi bagi pengguna yang melanggar peraturan ini.
Reactions dari Pihak Terkait
Dengan adanya usulan ini, pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan dari platform media sosial, perlu mempertimbangkan masukan dari DPR. Banyak pengguna media sosial yang mendukung ide ini, menjadikan ekosistem digital lebih aman dan terkendali. Selain itu, usulan ini juga mendapatkan perhatian dari badan pengawas dan pemerhati media yang melihat kebutuhan akan regulasi lebih ketat di dunia maya.
Dalam sebuah survey yang dilakukan oleh lembaga independen, lebih dari 70% pengguna media sosial mengaku bahwa mereka sering merasa khawatir dengan informasi yang beredar dan banyaknya akun yang tidak jelas asal-usulnya.
Langkah Selanjutnya
Usulan oleh Oleh Soleh ini tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Jika diimplementasikan, langkah ini bisa menjadi solusi untuk menciptakan dunia digital yang lebih aman dan berimbang. Platform-platform media sosial juga diharapkan bisa lebih proaktif dalam menerapkan aturan ini agar pengguna memiliki pengalaman yang lebih baik.
Pengendalian akun ganda di media sosial bukan hanya masalah teknis, namun juga terkait dengan etika dan tanggung jawab sosial. Semua pihak perlu bekerja sama untuk mewujudkan ekosistem online yang lebih positif dan informatif.





