
Mengganti nama di Indonesia harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku agar perubahan data kependudukan diakui resmi oleh pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006, seseorang perlu mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri dan wajib melaporkan perubahan nama tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam waktu maksimal 30 hari. Hal ini bertujuan agar dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik, dan akta kelahiran dapat diperbarui sesuai nama baru.
Dasar Hukum Penggantian Nama di Indonesia
Perubahan nama diatur dalam perundang-undangan yang tegas, antara lain UU No. 24 Tahun 2013, khususnya Pasal 1 ayat 17 yang menyatakan perubahan nama sebagai peristiwa penting dalam administrasi kependudukan. Selanjutnya, Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 mewajibkan pelaporan perubahan nama ke Dukcapil dalam batas waktu 30 hari setelah penetapan pengadilan. Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018 memberikan ketentuan detail mengenai persyaratan dokumen yang harus dipenuhi saat melakukan penggantian nama.
Syarat Dokumen untuk Mengganti Nama
Mengacu pada Perpres No. 96 Tahun 2018 Pasal 53, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi dan asli penetapan perubahan nama dari Pengadilan Negeri.
- Kutipan akta pencatatan sipil, seperti akta kelahiran atau akta nikah, sesuai data asli.
- Kartu Keluarga dan KTP elektronik sebagai bukti identitas dan kependudukan.
- Untuk warga negara asing (WNA), dokumen perjalanan yang berlaku juga perlu dilampirkan.
- Pengisian Formulir F-2.01 saat melakukan pelaporan ke Dukcapil.
Penting untuk memastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan valid agar tidak terjadi hambatan saat proses administrasi.
Prosedur Resmi Penggantian Nama di Dukcapil
Proses pergantian nama dimulai dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat sesuai domisili pemohon. Setelah itu, pemohon harus mengikuti proses persidangan hingga mendapatkan penetapan resmi. Selanjutnya, pemohon datang ke Kantor Dukcapil terdekat atau memanfaatkan layanan online yang resmi untuk melapor perubahan nama.
Di Dukcapil, pengisian Formulir F-2.01 menjadi langkah berikutnya. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen, sehingga pemohon harus membawa dokumen asli dan salinan dalam kondisi lengkap. Setelah diverifikasi, Dukcapil memproses perubahan data nama pada register akta kependudukan. Terakhir, akta baru dengan nama yang sudah diubah akan diterbitkan sebagai bukti legal atas pergantian nama tersebut.
Biaya Penggantian Nama di Dukcapil
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, proses administrasi penggantian nama di Dukcapil tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini diatur agar masyarakat dapat mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa kendala finansial yang berarti.
Prosedur ini perlu diikuti dengan cermat untuk memastikan data kependudukan valid dan dokumen resmi mengacu pada nama terbaru. Pemahaman akan dasar hukum dan langkah-langkah yang tepat membantu menghindari kendala dalam proses penggantian nama di Indonesia sesuai UU No. 24 Tahun 2013. Dengan demikian, seseorang yang mengalami perubahan nama, baik karena alasan keluarga, agama, ataupun identitas pribadi, dapat melakukan administrasi dengan tepat waktu dan sesuai peraturan yang berlaku.





