
Pemerintah terus mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan memberikan kesempatan bagi KPM yang telah lulus atau graduasi untuk memperoleh bantuan modal usaha hingga Rp6 juta melalui Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA). Program ini dirancang sebagai bentuk dukungan lanjutan agar keluarga yang sudah mandiri dapat mengembangkan usaha secara serius dan berkelanjutan.
Program PENA: Modal Usaha dan Pendampingan Bisnis
Program PENA menargetkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah dinyatakan lulus dari program PKH dan BPNT. Meski sudah tidak lagi menerima bantuan sosial secara rutin, KPM yang mempunyai usaha aktif berkesempatan mendapatkan modal usaha dengan nilai maksimal Rp6 juta. Selain dana, penerima bantuan juga memperoleh pelatihan bisnis serta pendampingan intensif dari mentor profesional. Pendampingan ini mencakup aspek produksi, pemasaran, hingga manajemen usaha agar usaha yang dijalankan dapat berkembang dengan baik dan mandiri.
Menurut data dari pemerintah, pendekatan ini diharapkan memperkuat transformasi dari penerima bantuan sosial menjadi pelaku usaha yang produktif serta mengurangi ketergantungan terhadap bantuan pemerintah secara signifikan.
Syarat Mendapatkan Bantuan Modal Usaha dari PENA
Tidak semua KPM graduasi otomatis dapat mengikuti program PENA. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bantuan modal usaha ini tepat sasaran dan efektif, yaitu:
- KPM sudah dinyatakan lulus (graduasi) dari program PKH atau BPNT.
- Memiliki usaha yang aktif dan dijalankan secara konsisten.
- Menunjukkan komitmen tinggi untuk mengembangkan usaha ke arah yang lebih baik.
- Lolos seleksi dan verifikasi ketat oleh tim pendamping dan dinas sosial setempat.
Adanya proses seleksi yang ketat ini bertujuan untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada KPM yang memiliki potensi mencapai kemandirian ekonomi melalui usaha yang dijalankan.
Update Penyaluran Bansos PKH-BPNT dan Implikasinya
Hingga saat ini pemerintah sedang menyalurkan bansos PKH-BPNT tahap dua untuk periode Juli hingga September 2025. Namun, beberapa wilayah mengalami keterlambatan pencairan karena KPM belum mencairkan bantuan tahap sebelumnya. Hal ini berdampak pada tertundanya pencairan tahap berikutnya. Oleh karena itu, KPM sangat disarankan untuk selalu memantau status pencairan bantuan dan segera mengambil dana sesuai jadwal yang ditetapkan untuk menghindari kendala administrasi.
Proses Mengajukan dan Mengikuti Program PENA
Bagi KPM yang telah lulus dari PKH-BPNT dan ingin mengikuti Program PENA, langkah awal yang dapat dilakukan adalah menghubungi pendamping PKH di daerah masing-masing atau dinas sosial kabupaten/kota. Pendamping akan membantu proses verifikasi, seleksi, dan pemberian pelatihan usaha. Dengan dukungan pemerintah melalui program PENA, diharapkan semakin banyak keluarga mampu bertransformasi menjadi pelaku usaha mandiri dan berkontribusi memperkuat ekonomi rumah tangga secara berkelanjutan.
Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun kesejahteraan sosial yang inklusif dengan memberikan tidak hanya bantuan sosial berupa konsumsi, tetapi juga kesempatan mengembangkan potensi ekonomi secara mandiri.
Untuk informasi lebih lengkap dan pendaftaran program PENA, KPM dapat langsung berkonsultasi dengan pendamping PKH setempat ataupun pihak dinas sosial kabupaten/kota. Pendataan yang tepat dan keaktifan dalam mengikuti pelatihan dinilai sangat menentukan keberhasilan program ini dalam meningkatkan taraf hidup penerima manfaat.
Sumber data yang digunakan dalam artikel ini berasal dari sumber terpercaya, yaitu blog resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang mengupdate informasi bansos dan program pemberdayaan masyarakat tahun 2025.





