Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) baru-baru ini berhasil mengungkap kasus peredaran beras oplosan yang merugikan konsumen dan membahayakan stabilitas pangan nasional. Pengungkapan ini menjadi sorotan publik, terutama setelah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, memberikan apresiasi atas kinerja Polda Riau dalam menangani kasus ini. Menurutnya, tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan di sektor pangan.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Riau, Dedie menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan profesional dan menyeluruh. “Kejaksaan tidak akan membiarkan perjuangan penegak hukum berhenti di tengah jalan. Kami pastikan kasus ini berlanjut hingga keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Modus pengoplosan yang terungkap melibatkan tersangka yang berinisial RG, pemilik Toko Beras Murni di Pekanbaru. RG terbukti mengombinasikan beras berkualitas rendah dari Penyengat Pelalawan ke dalam kemasan beras yang seharusnya berkualitas tinggi, seperti beras SPHP Bulog. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 9.745 kg beras oplosan, serta peralatan produksi serta dokumen pendukung.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam melindungi hak-hak konsumen. Ia menambahkan bahwa keuntungan ilegal yang diperoleh tersangka dari kegiatan pengoplosan selama periode 2024 hingga 2025 diperkirakan mencapai hampir satu miliar rupiah. “Kasus ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap distribusi pangan,” tegasnya.
Pihak kepolisian menerapkan berbagai pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk Pasal 62, 8, dan 9, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 2 miliar. Kombes Ade juga memperingatkan seluruh pelaku usaha di Riau bahwa praktik curang akan ditindak tegas.
Dalam pernyataannya, Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menyatakan bahwa peredaran beras oplosan adalah bentuk pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap hak rakyat. “Penegakan hukum yang kami lakukan adalah bentuk upaya Polri dalam melindungi rakyat dan pangan,” ungkapnya. Beliau juga menekankan bahwa kejujuran dalam bisnis pangan bukan hanya sekadar etika, tetapi juga menjadi kewajiban hukum dan moral.
Kasus ini mendapatkan perhatian yang luas dan menjadi contoh dari komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari praktik curang di sektor pangan. Masyarakat diharapkan semakin waspada dan dapat memahami pentingnya memilih produk pangan yang berkualitas untuk menjaga kesehatan mereka.
Polda Riau tetap bertekad untuk mendukung kebijakan Presiden RI dan Kapolri mengenai perlunya menjaga stabilitas dan distribusi pangan nasional. Melalui langkah-langkah hukum yang tegas, pihak kepolisian berupaya menjaga kepercayaan publik dan menjadikan sektor pangan sebagai area yang patuh hukum.
Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus diperbaharui oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, sejalan dengan komitmen mereka untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak konsumen dalam sektor pangan. Warga Riau diharapkan tetap berhati-hati dalam memilih produk pangan, sehingga kejadian serupa dapat diminimalisasi di masa depan.







