Simak Tarif Listrik PLN per kWh yang Berlaku Agustus 2025: Ini Rinciannya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Kuartal III 2025, yang mencakup periode dari Juli hingga September, akan tetap sama untuk dua kategori pelanggan, yaitu nonsubsidi dan bersubsidi. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mempertahankan daya saing industri di tengah tantangan ekonomi yang sedang berlangsung.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami perubahan, kecuali jika pemerintah memutuskan sebaliknya. "Triwulan III 2025 tarif listrik diputuskan tetap, kecuali jika pemerintah menetapkan lain," ungkapnya dalam keterangan resmi pada hari Selasa (17/10).

Tarif Listrik untuk Pelanggan Nonsubsidi

Kementerian ESDM juga menegaskan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, dan industri kecil, juga akan tetap tidak berubah. Ini termasuk pengguna listrik untuk keperluan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pemerintah berharap PLN dapat menjalankan efisiensi operasional sambil mempertahankan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Langkah ini dimaksudkan agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga dengan baik.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi umumnya dilakukan setiap triwulan dengan mempertimbangkan perubahan pada parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun analisis menunjukkan ada potensi kenaikan tarif berdasarkan parameter ekonomi, pemerintah memilih untuk menahan tarif agar tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha, terutama di tengah inflasi yang mempengaruhi daya beli masyarakat.

Daftar Tarif Listrik untuk Pelanggan Nonsubsidi

Berikut adalah daftar tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang akan berlaku untuk periode Juli hingga September 2025:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Keputusan untuk tetap menjaga tarif listrik ini diambil dalam konteks upaya pemerintah untuk menciptakan stabilitas ekonomi, sekaligus mengedepankan kesejahteraan masyarakat. Di tengah kenaikan biaya hidup, langkah ini dianggap sebagai bentuk dukungan untuk menjaga kelangsungan usaha dan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Dengan pengumuman ini, PLN diharapkan bisa terus melakukan upaya peningkatan efisiensi operasional dan kualitas pelayanan, agar kebutuhan listrik masyarakat dapat terus terlayani dengan baik dalam kondisi ekonomi yang menantang.

Terkait