KPK Usut Aktor Pemberi Perintah Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Author: Qoo Media

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Fokus utama penyidikan adalah mengungkap siapa aktor atau pihak yang memberikan perintah pembagian kuota haji secara tidak sesuai aturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian negara dan merugikan para jemaah.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik kini memprioritaskan penelusuran terhadap pemberi perintah pembagian kuota haji yang tidak sesuai regulasi. "Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini," ungkap Asep dalam keterangan resminya pada Senin (11/8/2025).

Selain itu, KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Penyelidik berupaya memetakan pihak-pihak yang mungkin menerima keuntungan dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak prosedural ini. "Dari aliran dana akan diidentifikasi siapa saja yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," imbuh Asep.

Peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan membuat KPK memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengusut lebih dalam. Hal ini memungkinkan lembaga antirasuah untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih intensif kepada pihak-pihak terkait, termasuk pejabat Kementerian Agama yang diduga terlibat.

Ketidaksesuaian Pembagian Kuota Haji Tambahan

Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diperoleh Indonesia dari pemerintah Arab Saudi. Secara aturan, pembagian kuota haji terdiri atas kuota reguler sebesar 92% dan kuota haji khusus sebesar 8%. Namun, dalam pembagian kuota tambahan tersebut, pembagian direkayasa menjadi 50% untuk kuota reguler dan 50% untuk kuota khusus. Ketidaksesuaian ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik gratifikasi dan korupsi.

Langkah KPK menegaskan bahwa ketentuan resmi sesuai regulasi harus dijalankan dalam pembagian kuota haji, agar tidak merugikan keuangan negara maupun masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji.

Pemeriksaan Pejabat dan Tokoh Terkait

KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau biasa disapa Gus Yaqut, serta pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Di antaranya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan tokoh publik lainnya.

Anna Hasbi, juru bicara Gus Yaqut, menjelaskan bahwa aturan pembagian kuota sebesar 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus berlaku hanya pada kuota tetap. Sementara itu, kuota tambahan dianggap sebagai kewenangan menteri untuk menentukan pembagiannya, sehingga tidak memakai pola yang sama dengan kuota tetap. Pernyataan ini menjadi salah satu fokus klarifikasi dalam penyidikan KPK.

Selain pejabat Kemenag, KPK juga memanggil ustaz Khalid Basalamah, seorang pendakwah sekaligus pemilik travel umrah dan haji. Kehadiran ustaz Khalid terkait dengan dugaan keterlibatan figure di dunia perjalanan ibadah haji dalam proses pembagian kuota yang diduga menyimpang.

Langkah KPK ke Depan

Dengan status penyidikan yang sudah dinaikkan, KPK berencana melanjutkan penahanan dan pemeriksaan untuk membongkar jaringan di balik kasus kuota haji tambahan ini. Penyelidik akan berfokus pada rangkaian penyalahgunaan kuasa terkait pengelolaan dan pembagian kuota haji yang telah menimbulkan kerugian negara.

KPK juga menegaskan akan terus mendalami setiap bukti dan petunjuk yang ditemukan, termasuk melakukan audit aliran dana dan menentukan keterlibatan pihak yang bersangkutan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pelaku yang lolos dari jeratan hukum dalam kasus yang menyangkut ibadah rukun Islam ini.

Publik menunggu perkembangan kasus ini karena pembagian kuota haji adalah isu yang sangat sensitif dan berdampak langsung pada masyarakat luas. Transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci agar kasus ini tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji dapat terjaga dengan baik.

Terbaru